720 Batang Barang bukti berupa Bahan Peledak di Musnahkan Kejari Bone



KODEINDONESIA,Bone-- Kejaksaan Negeri ( KEJARI) Bone melakukan pemusnahan barang bukti di Desa Lemoape Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Senin 16 Oktober 2023.Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini Kejari Bone bekerja sama dengan Datasemen C gegana Brimob Polda Sulsel.Adapun Barang Bukti berasal dari 5 perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni perkara atas nama terpidana Riko Bin Hadir, terpidana Ahmad Nadir Bin Hasyim, terpidana Suardi Bin Ambo Akkang, terpidana Ahmad Alias Calang Alias Ical Bin Raside, terpidana Vivi Adriani Binti H. Ambo Tang, terpidana Ruslan Bin Kala, dimana pada putusan perkara tersebut diatas Majelis Hakim memerintahkan barang bukti berupa bahan peledak dirampas untuk dimusnahkanKasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Ahmad mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa detonator atau bahan peledak yang jumlahnya lumayan banyak.“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, selain itu pemusnahan dilakukan guna menghindari meledak dan membahayakan nyawa seseorang,” kata Khairil Akhmad.Pemusnahan diawali dengan penyerahan Barang Bukti Detonator tersebut oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty, S.H., M.H kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel Kompol Rudi Mandaka, S.H yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.Barang bukti yang dimusnahkan yakni 720 batang Detonator, 100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate, 2 buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, 3 buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrat, 1 bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT, 1 kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana), 1 jerigen kosong ukuran 5 Liter, dan 1 botol kosong ukuran 650 ml.Setelah dilakukan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, selanjutnya Barang Bukti dibawa ke Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli yang bertempat di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan personil Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H, Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar (Dandim 1407/Bone), AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K. (Kapolres Bone), Safri Abdullah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Watampone), Kompol Nur Ichsan, S.Sos M.Si (Danyon C Brimob Polda Sulsel), Andi Timbang Terima. S.E (Camat Palakka), AKP Sukirno (Kapolsek Palakka), Peltu Harifuddin (Danramil Palakka), Arsyad. S.H (Kepala Desa Lemoape) dan Personil Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel.“Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibagi menjadi 4 bagian untuk diledakkan sebanyak 4 kali, dimana setiap 1 kali ledakan terdiri dari kurang lebih 180 detonator, serbuk TNT serta pupuk Ammonium Nitrate dengan tujuan agar ledakan yang ditimbulkan tidak berbahaya,”tambahnya.***(ilo)
Komentar

Berita Terkini