Bawaslu RI pantau lansung Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur


KODEINDONESIA BONE--Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone- Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Bone serta Jajaran tingkat Kecamatan mengawasi lansung Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kelurahan Bajoe. 

Pengawasan ini untuk memastikan dalam proses PSU  tidak terjadi kesalahan sekecil apapun itu.  Ujar Lolly saat diwawancarai di lokasi PSU tersebut, Jumat (23/02/2023).

Lolly juga menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama pada pemungutan suara 14 Februari kemarin.

"PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini." Tegas Lolly.
Selain itu, Anggota Bawaslu RI ini juga menjelaskan, Sulawesi Selatan menjadi pehatian khusus bagi kami salah satunya Kabupaten Bone.

"Sulawesi Selatan termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjuta) setelah Papua Tengah sehingga menjadi Atensi Bawaslu," Jelasnya.

Dalam pengawasan tersebut, Anggota Bawaslu RI ini juga didampingi oleh Koordiv. Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulawesi Selatan serta TIM Gakkumdu Bawaslu Bone.


Pada Kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga menambahkan, walaupun saat ini sedang ada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, namun PSU ini juga tidak luput dan menjadi hal wajib untuk dilakukan Pengawasan.

Untuk diketahui, PSU di TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS tersebut.
Komentar

Berita Terkini