KODEINDONESIA Makassar, 31 Oktober 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital administrasi perpajakan melalui kegiatan Edukasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, yang kali ini diselenggarakan di area pelataran lantai satu Mall Panakkukang (Mall MP), Makassar.
Kegiatan edukasi yang berlangsung selama sepekan, mulai 27 hingga 31 Oktober 2025 ini, dihadiri oleh sekitar 300 Wajib Pajak Orang Pribadi serta puluhan Wajib Pajak Badan, sebagian besar merupakan karyawan, dan karyawati Mall Panakkukang. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian edukasi serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Gedung Keuangan Negara II pada 16 Oktober 2025 serta di Aula Balai Diklat Keuangan Makassar pada 23 Oktober 2025, dengan total peserta mencapai lebih dari 250 wajib pajak.
Dalam kegiatan di Balai Diklat Keuangan, acara dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Makassar Selatan, Hadi Subagiyono, dan dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Bakri Tangga dan Sitti Aisyah. Dalam sambutannya, Hadi Subagiyono menegaskan bahwa pembangunan sistem Coretax merupakan langkah strategis dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional.
“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Sistem ini akan membuat pelayanan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan user friendly,” ujar Hadi Subagiyono.
Edukasi Coretax di Mall Panakkukang dipandu oleh para Fungsional Penyuluh Pajak KPP Makassar Selatan, di antaranya Burhamzah dan Muhammad Idham Ashari, dibantu oleh pegawai Seksi Pelayanan. Para penyuluh memberikan materi secara interaktif dan komunikatif agar peserta mudah memahami proses aktivasi akun Coretax, aktivasi kode otorisasi, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 melalui sistem digital baru tersebut.
Salah satu peserta, Risal Achmad, Accounting PT. Margamas Indah Development (pengelola Mall MP), menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.
“Kegiatan edukasi ini sangat membantu kami memahami sistem pelaporan pajak terbaru. Para karyawan dan karyawati Mall Panakkukang kini lebih siap untuk melaporkan SPT secara mandiri dan tepat waktu melalui Coretax,” ujarnya.
Kegiatan ini turut mendapat perhatian positif dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, yang menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan dalam mendukung transformasi digital perpajakan.
“Edukasi seperti ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakselerasi modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi representasi dari pelayanan pajak yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Kami berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan sistem ini sebaik-baiknya untuk melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri,” ujar Sigit Purnomo.
Rangkaian kegiatan edukasi Coretax oleh KPP Pratama Makassar Selatan dijadwalkan terus berlangsung hingga Desember 2025, dan akan dilanjutkan pada tahun 2026 menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yakni 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.