KODEINDONESIA Mamuju, 11 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman perpajakan atas transaksi pertanahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menghadiri undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat sebagai narasumber pada kegiatan peningkatan kualitas bagi Camat yang akan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Mamuju menyampaikan materi bertajuk “Pengenaan Pajak dalam Peralihan Hak atas Tanah”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H. Dalam sambutan pembukaannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para calon PPATS, khususnya dalam memahami aspek hukum dan administrasi pertanahan, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selain materi dari KPP Pratama Mamuju, peserta juga menerima pembekalan mengenai teknik pembuatan akta, pembinaan dan pengawasan PPAT, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatan PPAT dan PPATS. Materi perpajakan yang disampaikan oleh KPP Pratama Mamuju berfokus pada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam setiap transaksi pengalihan hak.
Perwakilan KPP Pratama Mamuju, Septian, dalam paparannya menegaskan bahwa PPAT maupun PPATS memiliki peran strategis dalam menjaga kepatuhan perpajakan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
“PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga penerimaan pajak, khususnya terkait transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebelum menandatangani akta, keputusan, atau kesepakatan atas pengalihan hak tersebut, PPAT harus memastikan bahwa kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memberikan edukasi agar PPAT memiliki pemahaman perpajakan yang memadai,” ujar Septian.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap para calon PPATS dapat memahami alur dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses administrasi pertanahan diselesaikan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan potensi kesalahan administrasi maupun risiko ketidakpatuhan pajak dapat diminimalkan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DJP dan BPN Provinsi Sulawesi Barat.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi antara KPP Pratama Mamuju dan BPN Provinsi Sulawesi Barat dalam meningkatkan kapasitas calon PPATS. Sinergi ini penting untuk memastikan setiap transaksi pertanahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga patuh terhadap ketentuan perpajakan. Edukasi yang berkelanjutan kepada para pemangku kepentingan merupakan kunci dalam menjaga optimalisasi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Sigit.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada peserta serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.