Sambut Sistem Coretax, Notaris dan PPAT Luwu Raya Perkuat Sinergi Perpajakan di KPP Pratama Palopo

KODEINDONESIA Palopo, 18 Februari 2026 –  Sejumlah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Pengurus Daerah Luwu Raya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan di Aula Sawerigading, Lantai Tiga KPP Pratama Palopo.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons proaktif para profesional hukum tersebut terhadap transformasi digital perpajakan, khususnya implementasi sistem Coretax. 
Pengurus INI dan IPPAT Luwu Raya secara khusus memohon kesediaan KPP Pratama Palopo untuk memberikan edukasi mendalam mengenai integrasi administrasi perpajakan yang kini mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga mekanisme pemeriksaan dan penagihan. Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Daerah Luwu Raya INI, Najemiah, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi integritas profesi.
 "Acara hari ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman kita mengenai kepatuhan pajak, demi terwujudnya praktik profesi yang akuntabel dan berkontribusi nyata bagi pembangunan negara," ujar Najemiah. 

Menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo, materi yang disampaikan mencakup aspek teknis yang sangat krusial bagi keseharian Notaris dan PPAT. Para peserta dibekali pemahaman mengenai Tata cara perhitungan pajak penghasilan, prosedur penyampaian pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Selain fokus pada pajak pribadi, sosialisasi ini juga mengupas tuntas kewajiban perpajakan PPAT dalam kapasitasnya menangani klien, terutama yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hal ini menjadi vital mengingat posisi PPAT sebagai gerbang utama dalam memastikan transaksi properti masyarakat telah memenuhi kewajiban fiskal yang sah. Melalui sistem Coretax yang terintegrasi, diharapkan para Notaris dan PPAT di wilayah Luwu Raya dapat meminimalisasi kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelayanan kepada 1 klien. 

Sinergi antara praktisi hukum dan kantor pajak ini diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan iklim investasi dan administrasi pertanahan yang sehat di wilayah Luwu Raya. Acara yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang mendalam terkait kendala teknis yang sering ditemui di lapangan. Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. 
Komentar

Berita Terkini