Teladan Pajak di Era Digital: Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulbar Laporkan SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax


KODEINDONESIA Mamuju, 13 Februari 2026 – Sebagai wujud nyata kepatuhan dan dukungan terhadap transformasi digital perpajakan, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Barat telah resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Aksi ini sekaligus menandai dimulainya Pekan Panutan Pajak di wilayah Sulawesi Barat.

Pelaporan dilakukan secara mandiri oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Barat, Tjahjo Purnomo, dengan menggunakan sistem terbaru, Coretax, yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo menekankan bahwa pajak merupakan instrumen vital dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pejabat publik, aparatur sipil negara (ASN), hingga pelaku usaha untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Proses pelaporan kini menjadi lebih terintegrasi. Saya mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Barat untuk tidak menunda pelaporan pajaknya hingga batas akhir waktu,” ujarnya.
Pekan Panutan Pajak ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan. Melalui sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif yang berarti bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pekan Panutan Pajak menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui Pekan Panutan Pajak, kami berharap masyarakat dapat memahami penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan sehingga pelaporan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas,” ungkap Sigit.
Bagi masyarakat yang menemui kendala teknis atau membutuhkan asistensi lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai saluran bantuan, seperti kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, serta melalui Kring Pajak maupun kanal komunikasi digital resmi DJP.
Dengan melakukan pelaporan lebih awal, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta mendukung kelancaran program pembangunan di Sulawesi Barat.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini