KODEINDONESIA Pasangkayu, 7 April 2026 – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan kegiatan penawaran perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VIII sekaligus penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Selasa (07/04). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, bersama pelaksana Liore Annurelia Sukarma, menyampaikan penawaran perpanjangan PKS OP4D Tahap VIII yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan serta penguatan pengawasan secara bersama.
Pelaksanaan PKS OP4D mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam ketentuan tersebut, DBH dialokasikan berdasarkan alokasi formula sebesar 90 persen dan alokasi kinerja sebesar 10 persen.
Alokasi kinerja dihitung berdasarkan capaian optimalisasi penerimaan pajak, khususnya dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan kategori kinerja “Sangat Baik”. Salah satu indikator penilaian kinerja tersebut adalah pelaksanaan PKS OP4D.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Pasangkayu menyampaikan bahwa sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.
“Melalui PKS OP4D ini, diharapkan optimalisasi pemungutan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah dapat tercapai, sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan,” ujarnya.
Selain penawaran kerja sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu. Piagam ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus menegaskan hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Pasangkayu.
“Kami menyambut baik penawaran kerja sama ini dan siap mendukung upaya optimalisasi pemungutan pajak, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan.