KP2KP Raha Gelar Sosialisasi Perhitungan PPh 21 Sesuai PMK 168/2023 di RSUD Raha

KODEINDONESIA Raha, 14 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baubau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes, Kabupaten Muna, dan dihadiri oleh jajaran pengelola keuangan serta bendahara instansi. Sosialisasi berlangsung interaktif dengan penyampaian materi yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan peserta.

PMK 168/2023 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penghitungan PPh Pasal 21, khususnya melalui penerapan tarif efektif rata-rata (TER). Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyederhanakan proses penghitungan pajak tanpa mengurangi akurasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Raha menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk terus mendampingi wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengelola keuangan memahami ketentuan terbaru secara menyeluruh. Dengan demikian, implementasi perhitungan PPh 21 dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi,” ujarnya.

Materi sosialisasi mencakup penjelasan konsep dasar PPh Pasal 21 terbaru, mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata, simulasi penghitungan pajak, serta dampaknya terhadap penghasilan pegawai tetap maupun tidak tetap. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengkonsultasikan kendala yang dihadapi dalam praktik sehari-hari.

Penyuluh pajak dari KPP Baubau menjelaskan bahwa penerapan TER tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam proses penghitungan pajak oleh pemberi kerja.

“Melalui skema tarif efektif rata-rata, proses penghitungan menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong kepatuhan pelaporan pajak,” jelasnya.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi selama kegiatan berlangsung. Salah satu peserta dari RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat membantu dalam memahami perubahan regulasi yang cukup teknis.

“Penjelasan yang diberikan sangat jelas dan aplikatif, terutama melalui simulasi perhitungan yang sesuai dengan kondisi yang kami hadapi. Ini sangat membantu dalam pelaksanaan tugas kami sehari-hari,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Raha dan KPP Baubau berharap tercipta pemahaman yang lebih baik serta implementasi yang konsisten terhadap ketentuan perpajakan terbaru. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pendampingan berkelanjutan kepada wajib pajak dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Komentar

Berita Terkini