Kanwil DJP Sulselbartra Catat Peringkat Dua Nasional, SPT Tahunan Tumbuh 9,67%


KODEINDONESIA MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menempati peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal kedua 2026.

Hingga 4 Mei 2026, sebanyak 736.824 Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Rinciannya, 703.024 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 33.800 SPT Tahunan Badan.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan 9,67% dibanding periode yang sama pada 2025 yang tercatat 671.892 SPT Tahunan.

*Relaksasi Dorong Kepatuhan Wajib Pajak*  
Tren positif ini turut didorong kebijakan relaksasi yang diberikan Direktur Jenderal Pajak. Akhir April lalu menjadi batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kebijakan serupa juga diberikan bagi SPT Tahunan Badan berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

*Tiga Poin Penghapusan Sanksi*  
Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, Wajib Pajak Badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas: 
1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo. 
2. Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Badan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga 1 bulan setelah jatuh tempo. 
3. Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberi perpanjangan jangka waktu penyampaian, sepanjang pembayaran dilakukan hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Ali Zainal Abidin mengatakan relaksasi hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi Wajib Pajak Badan menyelaraskan dokumen pelaporan SPT dengan fitur Coretax DJP.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu,” kata Ali, Minggu (4/5/2026).

*Komitmen Dampingi Wajib Pajak di Masa Transisi*  
Ali menegaskan kebijakan ini menjadi langkah strategis Kanwil DJP Sulselbartra untuk mengeskalasi capaian kepatuhan SPT ke tren positif dan memberi ruang bagi wajib pajak badan beradaptasi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan terbaru.

Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau agar relaksasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dimanfaatkan dengan bijak. Pihaknya berkomitmen terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna mengakselerasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Komentar

Berita Terkini