Sukseskan Program Pemerintah, KP2KP Benteng Bersama KPP Bulukumba Gelar Edukasi Perpajakan bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih


KODEINDONESIA Selayar, 20 Mei 2026 — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 20/05). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT KUMKM), Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan edukasi ini merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap program pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan dan pengembangan koperasi. Melalui kegiatan ini, KP2KP Benteng dan KPP Bulukumba berupaya memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi terkait aspek perpajakan yang timbul dari kegiatan usaha koperasi.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Benteng, Dian Ardipratama, menyampaikan bahwa koperasi memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa. Oleh karena itu, pengurus koperasi diharapkan mampu menjadi pelaku usaha yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Koperasi sebagai agregator ekonomi pedesaan harus menjadi pionir dalam membangkitkan perekonomian daerah. Kami, KP2KP Benteng sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berkomitmen untuk mendukung program pemerintah ini. Kami siap membantu penyelesaian administrasi perpajakan hingga tuntas agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Dian.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat dalam rangka menggerakkan perekonomian pedesaan. Melalui koperasi, diharapkan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi melalui koperasi, kewajiban perpajakan juga menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh pengurus koperasi. Oleh karena itu, dalam kegiatan edukasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada koperasi, antara lain kewajiban pendaftaran, penghitungan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyuluh pajak juga menjelaskan berbagai jenis pajak yang berpotensi timbul dari kegiatan koperasi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan usaha, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan aspek perpajakan lainnya yang relevan dengan aktivitas koperasi.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan transaksi usaha secara tertib sebagai dasar dalam penghitungan pajak. Dengan adanya pencatatan yang baik, koperasi dapat menyusun laporan keuangan yang akurat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba berharap pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat lebih memahami dan peduli terhadap aspek perpajakan dalam menjalankan usaha koperasi. Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan perpajakan serta mendukung keberhasilan program pemerintah dalam pengembangan ekonomi berbasis koperasi di daerah.

Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini