Kejari Serdang Bedagai, Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Sabu dan Upal



KODEINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti, berupa narkotika, uang palsu, perjudian dan lainnya di halaman belakang Kantor Kejari Sergai, Rabu 5 Desember 2018 sekura pukul 11.00 Wib.

Kepala kejaksaan Kabupaten Sergai, Jabal Nur, SH, MH kepada awak media menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan mayoritas dari hasil kejahatan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 113,38 gram dan ganja 200 gram dari 71 perkara. Selain itu, mesin jekpot empat unit, uang palsu senilai 4 juta rupiah, termasuk kursi dan meja hasil dari kejahatan yang telah jatuh vonis.

Ditambahkan, tindak pidana umum lainnya satu perkara, berupa kasus perlindungan anak dibawah umur. Keamanan dan ketertiban umum, tiga perkara, dua perkara perjudian, dan Oharda satu perkara. Semua perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, kata Kajari Sergai Jabal Nur SH didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Hendri R Sibarani, Kasi Datun Kejari Sergai dan Kasi Barang Bukti Kejari Sergai, Tulus SH usai melakukan pemusnahan barang bukti..

Kajari Jabal Nur berharap, pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara bersama dengan berbagai lapisan masyarakat dalam hal pencegahannya. Tingginya penyalagunaan narkoba ini juga berdampak terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan lainnya. Dan Barang bukti yang telah dimusnahkan pada hari ini, sudah berkekuatan hukum tetap terhitung hingga 30 November 2018. tegas Jabal Nur.

Komentar

Berita Terkini