Kadis TPHP Bone Ajak Petani Gunakan Pupuk Organik-Kurangi Ketergantungan Pupuk Non Organik Subsidi



KODEINDONESIA,BONE--Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani .

 Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

"Untuk memenuhi prinsip 6T itu kita terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan upaya  penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan"sebut A Asman, Kadis TPHP Bone.


Diketahui mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor 

"Selain itu kita wajib mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," tukasnya.

Andi Asman  juga meminta dukungan semua pihak lintas terkait, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi," jelasnya.

Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi

Program e-RDKK dan upaya penerapan pemanfaatan  kartu tani juga merupakan langkah kongret dinas TPHP dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia kecamatan serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi
 
"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelasnya.

Disamping itu, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.


"Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani  yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," jelasnya.

Upaya untuk penggunaan kartu tani tersebut secara menyeluruh di Bone lanjut Andi Asman, berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. "Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani," ucapnya.

Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk.

"Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," kunci Adik mantan menteri pertanian, Andi Amran Sulaiman itu***(ilo)
Komentar

Berita Terkini