THR Segera Meluncur ke Rekening ASN ,(PNS dan PPPK) di Bone


KODEINDONESIA BONE-- Bupati Bone, H Andi Asman Sulaiman, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) No 09 tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone. Penandatanganan peraturan Bupati tersebut disaksikan langsung oleh Pejabat Sekda Kabupaten Bone, A Tenriawaru, bersama Kepala BKP SDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, di rumah jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Jum'at (13/3/2026).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Bupati Bone, H Andi Asman Sulaiman, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Peraturan Bupati ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati Bone tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2026," katanya.

Dengan ditandatanganinya Perbup ini, diharapkan THR dapat segera meluncur ke rekening ASN di Kabupaten Bone, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman.
Komentar

Berita Terkini