Bappeda gelar Musrenbang RKPD kabupaten Bone tahun 2024



KODEINDONESIA,BONE--Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bone Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Bupati Bone DR. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si.

Kegiatan dengan tema “Penguatan Sektor Sosial, Politik, dan Perekonomian yang Berkelanjutan digelar di Ballroom Sentosa Novena Hotel  jalan Ahmad Yani  Senin, 20/03/ 2023.

Bupati Bone meminta stakeholder dapat memberikan saran dan masukan demi perbaikan Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bone.

“Dalam merencanakan program pembangunan daerah harus sejalan dengan program pembangunan nasional,” kata Bupati A Fahsar

Dalam kegiatan itu Bupati Bone menyerahkan Piagam penghargaan kepada Forkopimda Bone, serta sebagai Musrenbang Kecamatan terbaik, Fasilitator Musrenbang Kecamatan, dan organisasi yang mendukung pelaksanaan Musrenbang Kecamatan tahun pada tahun 2023.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda mewakili Gubernur sulsel Andi Winarno Eka Saputra, S.H., M.H., Anggota DPRD Sulsel Irwandi Natsir, S.Sos., M.Si., Forkopimda Bone, Anggota DPRD Bone, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Bone, Kepala OPD, Camat, dan tamu undangan lainnya.

Diketahui Musrenbang RKPD  merupakan lanjutan dari rangkaian pelaksanaan musrenbang tingkat Desa/Kelurahan dan musrenbang kecamatan yang sudah dilaksanakan


Sementara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan saat memulai diskusi mengatakan bahwa
Pimpinan dan anggota DPRD  wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di dapil , sesuai  dalam diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah  agar kita saling memahami di mana sebenarnya DPRD  sebagai penyelenggara pemerintah daerah  itu berdasarkan ketentuan yang telah diatur berdasarkan undang-undang yang ada 


"DPRD ini melakukan reses 3 kali setahun sedangkan Pemerintah Daerah hanya  satu kali setahun,jika  dibayangkan siapa yang lebih sering ketemu masyarakat siapa yang lebih sering ditagih oleh masyarakat " katanya
 
Lebih jauh irwadi menyampaikan tentang pokok-pokok pikiran DPRD  diatur dalam PP 12  tentang pedoman penyusunan tapi dan kedua peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi  dengan mempertegas bahwa pokok-pokok pikiran itu wajib menjadi dasar dalam perumusan rkpd 

"Masyarakat pada saat musrembang memiliki kebutuhan yang berbeda ketika dia kami sedang melakukan reset akhirnya boleh jadi ada usulan yang tidak disampaikan pada saat musrembang tetapi pada saat proses ini yang kita bahas bagaimana  kedudukan dan masukan masyarakat yang berdiri sendiri  tetap diakui ketika  dia tidak pernah Akomudir dalam musrembang yang  menjadi satu-satunya tempat  masyarakat kepada pemerintah untuk menyampaikan usulan-usulan sehingga harus diakui ketika muncul dalam proses maka itu pun harus menjadi dasar kepada pemerintah daerah untuk mensinkronkan dengan rkpd" sebutnya***(ilo)
Komentar

Berita Terkini