KODEINDONESIA,BONE--Memasuki hari ke 4 Satpol-PP menertibkankan baliho pamflet spanduk dan binner tak berijin sekitar wilayah kota kabupaten Bone
Saat ditemui Kasat pol PP A Akbar mengatakan penertiban baliho pamflet spanduk dikarenakan karena semua spanduk baliho yang terpasang itu tidak memiliki izin dari Dispenda bahkan hampir semuanya tidak membayar pajak
"seharusnya mereka membayar pajak karena ada perdanya, Oleh karena itu berdasarkan penjelasan dari sekretaris bapenda kita lakukan pembongkaran atau penertiban beberapa baliho pamflet tidak memiliki ijin"sebut A Akbar
Lanjut Kasat A Akbar mengatakan "kecuali memang yang sudah membayar pajak itu kita tidak di buka walaupun itu sifatnya caleg maupun bukan tapi sepanjang sudah ada keterangan bahwa ini sudah membayar pajak , harapnya
Diketahui terkait pemasangan Spanduk diharapkan tertera lamanya berlaku dari tanggal yang di tetapkan serta ada tanda tangan dari pihak bapenda kabupaten Bone***(ilo)