Boni Tabrani Terpidana Korupsi Rp 2,9 Milyar ,diamankan Tim Tabur Kejatisetelah 8 Tahun Pelarian



KODEINDONESIA,Bone--Tim  Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, akhirnya berhasil menangkap Boni Tabrani yang merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007

Boni Tabranni yang buron selama 8 tahun tersebut diamankan di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, pada Senin (15/5) pukul 23.15 WIB


Boni dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus tersebut yakni dengan adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Dirga Aneka kepada CV. Aski Jaya sehingga PT. Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2,9 Milyar,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, SH MH.


A Hairil meyebutkan, terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejari Bone kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

“Selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu terpidana kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa Sulsel, tidak lama kemudian terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat,”Cerita  A Hairil .

Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kata Hairil maka Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Bone bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.


“Hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

“Setelah tiba di Makassar, terpidana Boni Tabrani dibawa ke Kejati Sulsel lalu pada pukul 14.30 Wita dibawa menuju ke Kantor Kejari Bone,” lanjutnya.

"Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan" tutup A Hairil***(ilo)
Komentar

Berita Terkini