KODEINDONESIA,BONE--Satuan polisi pamong praja Kabupaten Bone melakukan penertiban reklame baliho spanduk dan sejenisnya di sejumlah titik wilayah kota kabupaten Bone Senin 31 Juli 2023
Dari kegiatan tersebut beberapa baliho spanduk dan umbul-umbul yang tertibkan yang pada umumnya tidak memiliki izin dan terpasang bukan pada tempatnya atau zona yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan penertiban tersebut
berdasar pada Perda nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,reklame serta tempat-tempat publik dan taman kota
Kabid Binmas pol PP kabupaten Bone Junaidi SE Msi yang ditemui di lokasi mengatakanhal Ini merupakan tugas rutin satuan polisi pamong praja sebagai penegakan Perda setiap saat dan setiap hari melakukan penertiban tergantung dengan kebutuhan serta ada deteksi dini dan pengawasan dini
"Sebelumya kami berkoordinasi dengan pihak Babenda terkait dengan perizinan untuk baliho dan semacamnya karena itu merupakan salah satu PAD terkait dengan retribusi reklame" Kata junaidi
Lebih lanjut kata Junaidi bahwa "Bapenda telah memberikan batas waktu untuk pemasangan reklame di tempat-tempat umum yang telah ditentukan yang bukan merupakan area-area yang terlarang atau ada batas pemasangannya serta masa kadaluarsa"
Sementara Kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Bone Andi Akbar S Pd Mpd mengatakan Idealnya pihak partai ataupun pihak caleg yang mau melakukan pemasangan baliho itu seharusnya berkoordinasi dengan pihak Bapenda, karena penertiban ini sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu terkait maraknya pemasangan baliho yang tidak berizin akhir akhir ini.
Namun sebaliknya kalau sudah ada izin dari Bapenda kita dari satuan polisi pamong praja tentu tidak serta-merta lakukan pembongkaran dari semua yang sudah terpasang
"Satuan polisi pamong praja sebagai penegak Perda yang melakukan penegakan dengan cara melakukan penertiban kepada siapapun itu , kami tidak memilih siapa siapapun yang punya baliho sepanjang itu tidak ada izin"tegas A Akbar
Menurut A Akbar" bukan hanya baliho tapi , termasuk iklan usaha misalnya dipasang di pohon itu juga melanggar Perda terkait dengan lingkungan hidup
"Berharap kepada seluruh partai yang akan memasang baliho baik caleg maupun partainya agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Bapenda dalam rangka pemasangan iklan baliho begitu pula dengan iklan-iklan yang lain baik dalam bentuk usaha maupun dalam bentuk-bentuk kegiatan"harapnya
Diketahui Penertiban dipimpin para Perwira Sat Pol PP diantaranya Kabid Trantib A. Arwin k, S.Sos, Kabid Binmas Junaedi, SE.M.Si , Kabid Perda Drs. Anwar Sahude , Kasi Ops Trantib
Syahban, A.Md, Kasubid Penetapan pajak Daerah Bapenda A. Muhammad Fauzy dan melibatkan Personil Yang terdiri dari Personil Platon 4 yaitu
6 Personil Dalwan, 2 Personil PTI dan 2 Anggota DTI
Penertiban dimulai sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga ke perempatan lampu merah Ahmad Yani hingga mengarah ke eks pasar sentral dan jalan Durian kemudian di lanjutkan
Penertiban PKL yang berada di jalan Kajaolaliddong kelurahan Macege kecamatan Tanete Riattang Barat ***(ilo)