Pol PP Gelar Penertiban baliho dan reklame yang tak berizin



KODEINDONESIA,BONE--Satuan polisi pamong praja Kabupaten Bone melakukan penertiban reklame  baliho spanduk dan sejenisnya di sejumlah titik  wilayah kota kabupaten Bone Senin  31 Juli 2023

Dari kegiatan tersebut  beberapa baliho spanduk dan umbul-umbul yang tertibkan yang pada umumnya tidak memiliki izin dan  terpasang  bukan pada tempatnya atau zona yang telah ditetapkan. 

Pelaksanaan penertiban tersebut
berdasar pada Perda nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,reklame serta  tempat-tempat publik dan taman kota 
Kabid Binmas pol PP kabupaten Bone Junaidi SE Msi yang ditemui di lokasi mengatakanhal Ini merupakan tugas rutin  satuan polisi pamong praja sebagai penegakan Perda setiap saat dan setiap hari  melakukan penertiban tergantung dengan kebutuhan serta ada deteksi dini dan pengawasan dini  

"Sebelumya kami berkoordinasi dengan pihak Babenda  terkait dengan perizinan untuk  baliho dan semacamnya karena itu merupakan salah satu PAD terkait dengan retribusi reklame" Kata junaidi

Lebih lanjut kata Junaidi bahwa "Bapenda telah memberikan batas waktu untuk  pemasangan reklame di tempat-tempat umum yang telah ditentukan   yang bukan merupakan area-area yang terlarang atau  ada batas pemasangannya serta masa kadaluarsa"

Sementara Kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Bone Andi Akbar S Pd Mpd mengatakan Idealnya  pihak partai ataupun pihak caleg yang mau melakukan pemasangan baliho itu seharusnya  berkoordinasi dengan pihak Bapenda, karena penertiban ini sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu terkait  maraknya pemasangan baliho yang tidak berizin  akhir akhir ini.
Namun sebaliknya kalau sudah ada izin dari Bapenda kita dari satuan polisi pamong praja  tentu tidak serta-merta  lakukan pembongkaran dari semua yang sudah terpasang 

"Satuan polisi pamong praja sebagai penegak Perda yang melakukan penegakan dengan cara melakukan penertiban kepada siapapun itu , kami tidak memilih siapa siapapun yang punya baliho sepanjang itu tidak ada izin"tegas A Akbar


 Menurut A Akbar" bukan hanya baliho tapi , termasuk  iklan usaha  misalnya dipasang di pohon itu   juga melanggar Perda  terkait dengan lingkungan hidup 

"Berharap kepada seluruh partai yang akan memasang baliho baik caleg maupun partainya agar  berkoordinasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Bapenda dalam rangka pemasangan iklan baliho begitu pula dengan iklan-iklan yang lain baik dalam bentuk usaha maupun dalam bentuk-bentuk kegiatan"harapnya

Diketahui Penertiban dipimpin para Perwira Sat Pol PP diantaranya Kabid Trantib A. Arwin k, S.Sos,   Kabid Binmas Junaedi, SE.M.Si , Kabid Perda Drs. Anwar Sahude ,  Kasi Ops Trantib
Syahban, A.Md, Kasubid Penetapan pajak Daerah Bapenda A. Muhammad Fauzy  dan melibatkan Personil  Yang terdiri dari  Personil Platon 4 yaitu
6 Personil Dalwan, 2 Personil PTI dan 2 Anggota DTI

Penertiban dimulai  sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga ke perempatan lampu merah Ahmad Yani hingga mengarah ke eks pasar sentral dan  jalan Durian kemudian di lanjutkan
Penertiban PKL yang berada di jalan Kajaolaliddong kelurahan Macege kecamatan Tanete Riattang Barat ***(ilo)
Komentar

Berita Terkini