Dinilai Tak beretika,PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin tidak hadiri Kunker Wakil Presiden di Sul-Sel

KODEINDONESIA,Makassar--Sempat disoroti beberapa kalangan baik dari Senayan,kota Makassar hingga kalangan masyarakat kabupaten Bone terkait ketidak hadiran PJ. Gubernur  diacara  kunker  Wakil presiden Republik Indonesia ( RI) Ma'ruf Amin di Sulsel dalam rangka  peresmian sekaligus groundbreaking AAS International Hospital dan Masjid Hj. Andi Nurhadi, oleh pengusaha nasional Andi Amran Sulaiman ,di Makassar 10/10 2023  lalu
 
Kunjungan kerja Wapres adalah suatu kewajiban bagi seorang pimpinan daerah atau  pejabat yang ditunjuk untuk bisa menghadiri  kegiatan presiden maupun wakil presiden , PJ. Gubernur Sulsel dinilai tidak ber etika sebagai tuan rumah yang tidak menyempatkan hadir pada acara kunker wapres .

Dengan mengutus  Pj Sekre­taris Daerah (Sekda) Sulsel ,A.Muhamamad Arsjad ,dinilai tak menunjukkan etikat baik sebagai tuan rumah  untuk seorang tamu sekelas Wakil presiden .

" Ini yang hadir adalah orang Nomor 2 diindonesia , sebagai PJ harusnya  jika punya acara bisa dipending dan lebih mengutamakan  untuk ikut hadir bersama " ungkap Ali.S, penggiat media Sosial .

Seperti halnya  yang dikutip  disalah satu pemberitaan  dimana  Anggota Komisi II DPR ju­ga menegaskan, tidak boleh seorang Pj Gubernur absen dalam sebuah kegiatan kun­jungan kerja yang diikuti oleh Wapres. Sebab, Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sudah sepatut­nya ikut mendampingi Wapres melakukan kunker di daerah yang dipimpinnya.

“Semestinya wajib (hadir). Tapi saya tidak tahu ada yang urgent (sehingga berhalangan hadir),”jelasnya.
foto PJ Gubernur saat kunker di Kabupaten Bone

Dimana etikanya  sebagai seorang pemimpin ataukah seorang PJ yang seyogyanya harus hadir  selain sebagai tuan rumah juga sebagai pemimpin yang ditunjuk untuk melakukan penyambutan atau penjemputan didaerahnya, meskipun tidak ada aturan hu­kum yang mewajibkan Guber­nur atau kepala daerah wajib mendampingi Wapres dalam kunjungan kerja.

“Tidak ada aturan hukum yang mengikat, cuma secara etis dan moral itu tidak boleh (tidak hadir). Apalagi ini kunjungan pejabat nomor dua (Wapres) mewakili orang nomor satu (Presiden), dan itu atasan di atasnya, maka mestinya tidak boleh (tidak ha­dir),”


Beberapa  kerabat dekat dari H.A Amran Sulaiman,juga sempat mempertanyakan ketidak hadiran dari  PJ Gubernur  semua jadi tanda tanya  dan Bahkan ada yang mengatakan jika  hanya kejadian-kejadian di luar kendali yang bisa menyebabkan seorang ke­pala daerah tidak dapat ikut mendampingi Wapres di dae­rahnya. Kejadian di luar ken­dali tersebut, bisa seperti sakit, berada di pulau terpencil yang sulit dijangkau, atau sedang kunker ke luar negeri. Di luar hal tersebut, maka gubernur, bupati dan wali kota wajib hadir.

"Kalau cuma tugas-tugas biasa kan mestinya terabaikan. Tapi mungkin sakit,” ungkap salah seorang kerabat AAS yg namanya minta tidak di publis ***(ilo)
Komentar

Berita Terkini