Irwan: Kok Pj Tidak Bisa Bedakan Surat Edaran dan Surat Imbauan? Pj Gubernur Sulsel Tidak Kapabel



KODEINDONESIA,MAKASSAR —  Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di mana, dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.

Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.

“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya,” kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.

Menanggapi hal ini, mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) Irwan ST mengatakan agaknya Pj Gubernur Bahtiar makin menunjukkan ketidakmampuannya dalam proses lahirnya sebuah kebijakan pemerintahan, khususnya yang bersifat internal. 

“Pj Gubernur mengatakan bahwa surat edaran ini hanya bersifat imbauan, padahal surat edaran resmi dan surat imbauan itu sangat berbeda dalam tata kelola pemerintahan,” kata Irwan, (13/10).

Dalam surat edaran, produk kebijakannya di dalamnya ada unsur mengikat bagi siapa yang dituju, baik institusi maupun perorangan di internal pemerintahan atau publik. 

Sedang surat imbauan adalah surat yang sama sekali tidak mengikat bagi siapa yang dituju. Jadi sifatnya hanya mengimbau atau mengajak dan tidak ada unsur mengikat di sana. 

Irwan kemudian mencontohkan bagaimana surat edaran yang dikeluarkan pemerintah yakni surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat epidemi Covid-19 melanda. 

“Di sana ada petunjuk teknis serta dibarengi dengan penegakan hukum dan wajib ditaati oleh warga. Nah kalau hanya berupa imbauan yang tidak ada petunjuk teknis, tidak ada rincian aturan yang wajib ditaati. Seperti mengimbau masyarakat agar berolahraga agar sehat dan lain-lain,” katanya. 

Karena itu, Irwan mempertanyakan kredibilitas Pj Gubernur Bahtiar dalam urusan administrasi kebijakan pemerintahan, khususnya dalam proses mengeluarkan kebijakan dalam struktur surat menyurat. 

Jadi, ketika kita mendengar bahwa surat edaran pengalokasian dana desa untuk menanam pisang dikakatan hanya sekadar imbauan, maka kita jadi makin heran soal kemampuan Pj Gubernur dalam mengelola tata pemerintahan yang kredibel, profesional, transparan dan bebas KKN. 

Kalau untuk kebijakan yang tertuang dalam surat saja sudah bikin masyarakat bingung, kata Irwan, bagaimana bisa mengelola Pemprov Sulsel dengan dinamika yang demikian kencang.

“Ini makin membuka mata kita seberapa besar kompetensi yang dimiliki Pj Gubernur. Tidak kapabel dan mundur saja,” pungkas Irwan. (*)
Komentar

Berita Terkini