Kejari Bone tetapkan empat tersangkaDugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.)Waru-waru


KODEINDONESIA,BONE--Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai 
tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.)
Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Dimana Tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB yang juga selaku Penyedia Jasa, berikut tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan,
serta tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka 
AA selaku KPA/PPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi,
kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang 
cukup. 

Disampaikan Kasi Intel Kejari Bone A Haeril SH MH dalam PERS
Nomor: PR- 01/P.4.14/D/01/2024
PENETAPAN TERSANGKA PADA PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI 
KEGIATAN REHABILITASI DAERAH IRIGASI (D.I.) WARU-WARU I KABUPATEN BONE 
T.A 2020, bahwa
Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 
2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua 
Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari 
APBD Propinsi Sulawesi Selatan. Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan 
melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui 
tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee 
sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari tersangka OOA atas usahanya 
merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB. 

Adapun 
Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran 
yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone 
dihentikan. Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan 
adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. 

Bahwa pada 
pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar 
Rp.3.085.364.197,51 (Tiga Miliar Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus 
Sembilan Puluh Tujuh Lima Puluh Satu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian 
Keuangan Negara dari BPK RI.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru 
I di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan 
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana 
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 
2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling 
banyak 1 miliar rupiah.
Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara 
ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap 
dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya***(ilo)
Komentar

Berita Terkini