Suara partai gerindra yang hilang di kecamatan Palakka akhirnya ditemukan ,Yasir Machmud : Tetap di proses dan usut tuntas di Gakkumdu

KODEINDONESIA BONE--Perhitungan suara ulang di Kecamatan Palakka untuk DPRD Provinsi telah selesai. Saksi Gerindra, Mawardi mempertanyakan pergeseran perolehan suara partai ke caleg tertentu berdasarkan perubahan DHasil yang dibuat oleh PPK Kecamatan Palakka. Ini baru satu kecamatan, belum kecamatan yg lain lagi.

Laporan kami telah masuk ke Bawaslu Bone sejak tanggal 1 Maret 2024  dan kami berharap laporan ini tetap di lanjutkan karena terbukti C1 Plano (Tolli) berbeda dengan DHasil PPK Kecamatan Palakka yang telah beredar luas sejak tanggal 27 Februari yang lalu, ungkap Mujib.

Hati-hati dengan niat jahat, karena sekarang sudah ada jejak digital dan semua orang punya kekuatan apalagi kalau bicara kebenaran. Jangankan pejabat yang berkuasa, rakyat biasapun punya hak yang sama dimata hukum dan politik. 

D Hasil yang mengurangi 90 suara partai dan memindahkan ke caleg tertentu adalah perilaku pelanggaran pemilu. Kami ingin tahu apa motivasi menggeser suara partai tersebut?, apakah karena real perhitungan pak Yasir Machmud yang unggul 68 suara sehingga harus di gagalkan, sebagai perolehan suara tertinggi. Ungkapnya.

Setelah di konfirmasi kepada Yasir Machmud, beliau menegaskan bahwa suara partai secara keseluruhan utuh meskipun dilakukan pergeseran, tapi ini mesti disikapi karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan secara rapi dengan menggondol suara partai pada 30 TPS di kecamatan Palakka.

Diduga ini dikerja TSM, Tidak mungkin ini kesalahan input karena 9 desa dalam satu kecamatan terjadi hal yg sama dan arah suara partai dominan ke salah satu calon yaitu A Tenri Abeng sebanyak 80 suara. Kami tetap akan meminta keadilan dengan mengusut tuntas sampai ke Gakkumdu. Tegasnya.

Jangan hanya karena kepentingan seseorang, pemilu ini tercederai, harus ada pembelajaran terhadap oknum pelaku, supaya kedepan tidak lagi ada orang yg berbuat seperti ini, ungkap mujib mantan Ketua I BADKO HMI Sulselrabat 2005 dan PPK harus bertanggung jawab untuk case ini.(*)
Komentar

Berita Terkini