KODEINDONESIA,BONE – Personel Satlantas Polres Bone memberikan tindakan berupa peneguran terhadap dua pengendara mobil yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) yang ditetapkan di Jalan Jend. Ahmad Yani, dan Jalan Kawerang, Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (23/4/2024) sore.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan dalam kesempatan itu para pengendara tersebut diberikan teguran dan diimbau, untuk menggunakan plat nomor kendaraan atau (TNKB) yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi.
“Kendaraan bermotor dilarang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek atau ketentuan yang terapkan Polri. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.
“Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pengendara akan lebih memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, termasuk penggunaan plat nomor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepada semua masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. (*)