Menguasai Sabu senilai puluhan juta, Warga Bone di amankan Sat Res Narkoba



KODEINDONESIA BONE--Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bone  melakukan penangkapan terhadap lelaki  AA (33) Karena menyimpan narkoba jenis sabu di BTN Valm Residence, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riatttang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Sabtu (18/05/2024) 

Diketahui bahwa lelaki tersebut bernama Inisial AA (33) warga kelurahan cellu ditangkap dengan barang bukti berupa  Narkotika Jenis Sabu (satu) sachet kristal bening ukuran besar seharga  dua puluh juta rupiah

Kasat Narkoba polres Bone AKP Yusriadi Yusuf Saat dihubungi membenarkan bahwa  pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 04.30 wita, bertempat di BTN Valm Residence, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Cellu kecamatan Tanete Riattang Timur kabupaten Bone  , penangkapan terhadap lelaki  AA (33) yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu ukuran besar.
" Saat dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa 3 sachet kristal bening ukuran sedang dan 2  sachet Kristal bening ukuran kecil diduga sabu, serta 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru malam yang kesemuanya ditemukan didalam rumah pelaku", terangnya 

Lebih lanjut Yusriadi menyebutkan"  Dari pengakuan pelaku ,  sebahagian dari sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalinya dari Kabupaten Sidrap atas suruhan dari lelaki AA sebanyak 1  sachet kristal bening ukuran besar senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)", jelasnya 

Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(*)
Komentar

Berita Terkini