KODEINDONESIA,BONE - Anggota Samsat bersama Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja yang dipimpin oleh Kanit Regident IPTU Anditsma Toriko melakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Selasa (06/08/2024)
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone IPTU Anditsma Toriko menyampaikan bahwa, Operasi penertiban Pajak ini berdasarkan Surat BPD Unit Pelaksana Teknis Wilayah Nomor 973/696/UPTBONE/2024.
"Tujuan Operasi Penertiban Pajak kendaraan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Daerah yang bersumber dari Pajak kendaraan", Ujarnya.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone juga menyampaikan bahwa, kendaraan bermotor baik Roda 2, Roda 4 atau lebih yang terjaring karena tidak melakukan pengesahan tahunan maupun pergantian 5 tahun maka notice pajak akan ditarik oleh petugas.
"Jika pengendara tidak dapat menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, maka akan di buatkan berita acara dan selanjutnya STNK yang belum di sahkan diserahkan ke Personel Satlantas Polres Bone untuk tindakan tilang", Terangnya.