Satres narkoba polres Bone amankan Tiga pelaku narkoba di dua TKP


KODEINDONESIA, BONE--Satuan reserse narkoba polres Bone kembali mengamankan pelaku Narkoba di dua tempat kejadian perkara pada Kamis  01 Agustus 2024, lalu.
 
Dari dua TKP tersebut diantaranya Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe dan Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kejadian tersebut polisi awalnya mengamankan RP, jenis kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir : Galung / 27 Juli 1996, umur : 28 tahun, pekerjaan : Wiraswasta, agama Islam, alamat : Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Dari informasi yang dihimpun ,polisi juga mengamankan S Alias U, jenis kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir : Majang / 12 Desember 1986, umur : 37 tahun, pekerjaan : Wiraswasta, agama : Islam, alamat : Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kab. Bone.
Dan berikut pelaku K Alias I, jenis kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir : Riau / 24 November 1980, umur : 43 tahun, pekerjaan : Wiraswasta, agama : Islam, alamat : Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kab. Bone

Atas penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti(BB) dalam Penguasaan laki laki RP
berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga berisi narkotika jenis sabu;1 (satu) unit handpone merk VIVO 2007 warna biru.

Berikut BB dalam Penguasaan S dan K
1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus selembar tissu        
 1 (satu) sachet palstik klip berisi 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil 1 (satu) buah kotak rokok warna merah tempat sabu berisi beberapa sachet plastik bening kosong,1 (satu) buah tempat kacamata berisi :
- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu
-1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sabu yang sudah dipadatkan ,  2 (dua) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) unit handphone merek realme warna biru ,Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu,1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru .milik KABBAH Alias IKBAL

Dengan cara pengungkapan yang di mulai dari Penyelidikan , Penangkapan
dan Penggeledahan


Kasatres Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyebutkan dari krologis kejadian Bahwa  pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 wita, bertempat di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap Sdr RP yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam penguasaan pelaku dan 1 (satu) unit handpone, lalu kemudian dari hasil keterangan Sdr RP menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang dibeli langsung dari tangan Sdr. S seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga saat itu juga dilakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 wita, bertempat di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah, pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdra  S,  kemudian dilakukan  penggeledahan didalam rumah dan ditemukan pula barang bukti berupa 6 ( enam) paket sabu ukuran kecil, yang mana dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tangan sdra K sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang, seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu pelaku sdra S mengsachet-sachetkan kembali sabu tersebut. Dan pada saat penggeledahan tersebut juga ditemukan sdra K  sedang bersembunyi diatas palpon rumah Sdr. S, sehingga saat itu juga sdra K juga ikut ditangkap dan mengakui kalau sabu yang telah diserahkan kepada pelaku sdra S adalah sabu yg dibeli dari sdra M, Maka atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ilo

Komentar

Berita Terkini