KODEINDONESIA,BONE--Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah, Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM, mengeluarkan Pengumuman Nomor: 700/479/DLH yang mengatur perubahan jadwal pelayanan pengangkutan sampah serta imbauan pemilahan sampah di Kabupaten Bone.
Mulai Sabtu, 15 Maret 2025, masyarakat diharapkan untuk membuang sampah pada pukul 18:00 - 20:00 WITA, sementara petugas pengangkutan sampah akan mulai bekerja pukul 21:00 WITA hingga selesai. Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkutan sampah berjalan lebih lancar dan lingkungan tetap bersih.
Selain perubahan jadwal, pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dengan tertib. Warga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, melainkan pada tempat sampah masing-masing atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS)/kontainer yang telah disediakan.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mendorong pemilahan sampah antara organik dan anorganik. Langkah ini dianggap penting untuk mendukung program daur ulang serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Dalam keterangannya, Bupati Bone berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. "Kami mengajak seluruh warga Bone untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Dengan disiplin dalam membuang dan memilah sampah, kita bisa menciptakan Bone yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bone juga mengimbau kepada warga agar segera menyesuaikan diri dengan jadwal baru ini demi kelancaran pelayanan pengangkutan sampah. Dukungan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang. (Rl)