KODEINDONESIA,Bone -- Kasus dugaan penganiayaan dan penggelapan yang sempat menyeret nama Sekretaris Lurah (Seklur) Manurunge, Andi Ilham, akhirnya resmi berakhir damai. Proses hukum yang sempat berjalan kini ditutup setelah kedua belah pihak, Andi Ilham dan pelapor yang dikenal dengan inisial SR, mencapai kesepakatan damai.
Selama proses berjalan, Andi Ilham dinilai kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas berakhirnya kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut.
"Alhamdulillah, kami telah melakukan perdamaian dengan saudari SR dan kasus ini telah dianggap selesai," ungkap Andi Ilham dengan lega.
Perdamaian ini diharapkan menjadi titik akhir dari konflik yang sempat mencuat, sekaligus menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar penyelesaian masalah bisa dilakukan secara bijak dan damai.
Selanjutnya kesepakatan damai tersebut tertuang dalam surat pernyataan damai kedua belah pihak
Diketahui sehubungan dengan adanya peristiwa perkara dugaan tindak pidana penipuan bagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pidana yang terjadi pada tahun 2024 bertempat di Jalan dokter Wahidin Sudirohusodo BTN alam indah permai blok A2 kelurahan mattirowali Kecamatan Tanete riattang Barat Kabupaten Bone
Sebagaimana dalam laporan polisi nomor LP/b/25/1/2025 / SPKT Res Bone tanggal 13 Januari 2025 Yang dilaporkan oleh pelapor yang diduga dilakukan oleh terlapor maka kami ke-2 belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan kami kedua belah pihak tersebut di atas telah sepakat tidak mempersoalkan lagi persoalan permasalahan tersebut serta berdamai dan memberi pernyataan sebagai berikut
1. Bahwa kami selaku pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama baik terhadap diri pihak 2 maupun orang lain
2. Bahwa kami selaku pihak 2 telah memaafkan pihak satu pertama dan tidak merasa keberatan serta tidak mempermasalahkan lagi perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak pertama terhadap diri kami
3. Bahwa kami selaku pihak satu atau pertama mengembalikan dana milik pihak 2 bagaimana yang tercantum dalam laporan polisi sebentar 58 juta pelaku yang kedua telah menerima dana tersebut serta berjanji tidak akan menuntut kerugian lagi sebagai secara materiil maupun immaterial kemudian hari
4. Bahwa kami kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri pernikahan siri kami Dan apabila kemudian hari salah satu pihak memiliki jodoh Kami tidak akan keberatan Dan lagi atas pernikahan dari begitupun sebaliknya bilamana sang pencipta berkehendak lain dan sudah tidak ada hubungan sama sekali
5. Bahwa kami kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan yang sebelumnya terjadi dengan jalan berdamai serta menyelesaikan perkara kami tersebut secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan paksaan dari pihak manapun melainkan atas kerugian kami melainkan atas keinginan kami kedua belah pihak termasuk perkara lain Yang telah dilaporkan oleh pihak pertama pada Polsek urban Polres Bone dalam perkara aniaya
6. Bahwa bahwa kami kedua belah pihak sepakat untuk berusaha saling menjaga nama baik masing-masing pihak dan dikalau kemudian hari dibutuhkan salah satu pihak untuk mengkonfirmasi terkait penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan maka kami kedua belah pihak secara lsukarela bersedia menghadirinya dan berjanji akan menjalin hubungan silaturahmi yang baik seperti sediakala baik kepada masing-masing pihak maupun keluarga
7. Apabila di kemudian hari kami kedua belah pihak tidak mentaati dan mengindahkan isi pernyataan yang telah kami buat bersama tersebut maka kami kedua belah pihak bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.(*)