KODEINDONESIA Sengkang, 17 September 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jalan Rusa No.17, Sengkang (Rabu, 17/9).
Acara FGD dihadiri oleh para notaris se-Kabupaten Wajo, camat se-Wajo, serta tim dari BPKPD Kabupaten Wajo. Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, bertindak sebagai moderator jalannya diskusi.
Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Wajo, Drs. H. Dahlan, M.M., menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan kontribusi pendapatan daerah.
“Pelaksanaan kegiatan ini sangat penting sebagai upaya menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi bersama agar penerimaan daerah dapat lebih optimal dengan terus melakukan kerja sama pertukaran data. Saya mewakili Pemerintah Daerah sangat berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara KPP Pratama Watampone, KP2KP Sengkang, dan Pemerintah Kabupaten Wajo. Semoga kerja sama ini semakin solid ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menekankan pentingnya validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB).
“Validasi PPh atas transaksi tanah dan bangunan harus dilakukan secara cermat agar penerimaan negara dan daerah berjalan seimbang serta sesuai ketentuan. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada para notaris dan camat yang bertindak sebagai PPAT karena telah membantu pelaksanaan administrasi perpajakan dalam transaksi pengalihan tanah dan bangunan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif Rusdyansyah Mustafa, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, membawakan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Notaris dan PPAT. Kegiatan FGD juga menghadirkan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala maupun usulan strategis terkait pengelolaan penerimaan daerah.
Beberapa notaris dan camat turut menyampaikan aspirasi mereka, yang langsung ditanggapi oleh pihak DJP dan BPKPD.
Menambahkan hal tersebut, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah berjalan baik.
“Kegiatan seperti ini menjadi wadah yang strategis untuk memperkuat pemahaman perpajakan bagi para pemangku kepentingan di daerah. Dengan adanya edukasi yang tepat, kita berharap kepatuhan perpajakan meningkat, pendapatan daerah semakin optimal, dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui forum ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antarpihak semakin solid demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wajo.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.