KODEINDONESIA Wajo, 04 November 2025 – Dalam rangka mendukung percepatan implementasi sistem perpajakan digital nasional, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguraian Deposit Pajak pada Aplikasi Coretax-DJP. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Bimtek ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit vertikal kementerian dan lembaga (K/L) yang beroperasi di Kabupaten Wajo. Di antaranya hadir perwakilan dari Korem 141 Toddopuli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Pengadilan Negeri Sengkang Kelas IB, Pengadilan Agama Sengkang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wajo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Kementerian Agama (Kemenag) Wajo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat tata kelola administrasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh instansi dapat memahami mekanisme penguraian saldo deposit pajak, pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot), serta pelaporan SPT Masa secara benar dan tertib melalui Aplikasi Coretax-DJP,” ujar Riza.
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa pemanfaatan sistem digital ini akan memperkuat transparansi fiskal serta membantu pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang akurat, efisien, dan terintegrasi secara nasional.
Kegiatan Bimtek diisi dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone, yakni Diana Sari dan Irzarani Nabilla. Keduanya membawakan materi secara interaktif mengenai teknis pembuatan bukti potong pajak melalui upload XML, prosedur pembayaran PPN atas transaksi Non-PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta penyelesaian kendala teknis yang sering dihadapi satuan kerja (satker) dalam penggunaan Aplikasi Coretax-DJP.
Peserta terlihat antusias berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait permasalahan teknis di lapangan, seperti penguraian saldo deposit pajak yang tidak sesuai serta langkah-langkah penyelesaian melalui sistem digital.
Menutup kegiatan, Kepala KP2KP Sengkang mengimbau kepada seluruh perwakilan K/L agar segera mengaktifkan akun Coretax-DJP serta melakukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai persiapan menuju pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Wajo siap beradaptasi dengan sistem administrasi pajak digital yang baru.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
“Bimtek Coretax yang melibatkan berbagai instansi pemerintah seperti ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara DJP dan lembaga negara dalam memperkuat transformasi digital perpajakan. Implementasi Coretax bukan sekadar perubahan sistem, melainkan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola fiskal yang transparan, modern, dan akuntabel,” ujar Sumin.
Ia menambahkan bahwa pelibatan kementerian dan lembaga dalam kegiatan seperti ini menunjukkan semangat kebersamaan untuk mewujudkan ekosistem perpajakan nasional yang solid. “Kami berharap seluruh instansi dapat menjadi teladan dalam penerapan kepatuhan pajak serta digitalisasi administrasi fiskal di daerah masing-masing,” tambahnya.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.