Empat ribu lebih Calon PPPK Paruh Waktu di Bone akan ikuti Tes Urine



KODEINDONESIA BONE --Sekitar Empat ribu lebih calon Pegawai PPPK Paruh waktu akan menerima SK danTes urine merupakan syarat wajib sebelum peserta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh waktu tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh 

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa tes urine merupakan syarat wajib sebelum peserta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Seluruh PPPK paruh waktu sebelum menerima SK diwajibkan melakukan pemeriksaan urine sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah melawan peredaran narkoba,” ujar Edy Saputra Syam, Jumat (21/11/2025). 

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan calon ASN bebas dari narkoba dan memiliki disiplin kerja yang baik.

“Tes ini dilakukan untuk memastikan calon ASN bersih dari penyalahgunaan narkoba dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan disiplin. Peserta yang terbukti positif narkoba akan dinyatakan gugur,” tegasnya.

Mantan Camat Bengo itu juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arah kepemimpinan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin (BerAmal), yang sejak awal menaruh perhatian besar pada peningkatan integritas dan kedisiplinan ASN.

“Sejak awal kepemimpinan BerAmal, penegakan disiplin ASN memang menjadi fokus utama. Termasuk memastikan seluruh aparatur di lingkup Pemkab Bone bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Saat ini, BKPSDM Bone masih merampungkan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon ASN PPPK paruh waktu.

“Setelah rampung, kita upayakan segera menjadwalkan penyerahan SK-nya,” harapnya.

Komentar

Berita Terkini