KODEINDONESIA Kolaka Utara, – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan, khususnya kepada instansi pemerintah daerah. KP2KP Lasusua memenuhi undangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Utara untuk memberikan layanan aktivasi akun Coretax secara langsung di kantor BPBD,06 November 2025
Sejak layanan dibuka, antusiasme pegawai BPBD terlihat sangat tinggi. Banyak pegawai memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai langkah penting dalam kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari kegiatan tersebut, KP2KP Lasusua berhasil memfasilitasi proses aktivasi bagi 22 pegawai. Setelah aktivasi, para pegawai diimbau untuk segera mencoba login dan mengeksplorasi fitur-fitur yang tersedia di dalam akun Coretax mereka secara mandiri sebagai bagian dari adaptasi awal terhadap sistem perpajakan baru yang sedang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KP2KP Lasusua Handoko Susilo menyampaikan kegiatan layanan ini merupakan bagian dari rangkaian sinergi yang terbangun antara KP2KP Lasusua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Sebelumnya, KP2KP Lasusua telah menyelenggarakan sosialisasi pertama mengenai aktivasi akun Coretax di Aula Pemerintah Daerah Kolaka Utara. Sosialisasi tersebut menghadirkan peserta dari berbagai satuan kerja (satker) serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyamakan pemahaman mengenai pentingnya peralihan ke sistem perpajakan yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi. Pasca sosialisasi tersebut, KP2KP Lasusua terus melanjutkan pendampingan ke masing-masing satker dan OPD melalui layanan langsung, bimbingan teknis, serta kunjungan berkala untuk memastikan seluruh pegawai siap melakukan transisi menuju layanan perpajakan digital.
Aktivasi akun Coretax menjadi tahap awal yang sangat krusial bagi setiap Wajib Pajak, termasuk pegawai pemerintah daerah. Dengan memiliki akses login ke aplikasi tersebut, Wajib Pajak dapat mulai memahami fitur-fitur baru yang dikembangkan DJP untuk memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Ke depan, diharapkan para Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun tahunan secara mandiri dan lebih mudah melalui sistem yang lebih responsif.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi terhadap antusiasme BPBD Kolaka Utara dan kerja proaktif KP2KP Lasusua. “Kami sangat mengapresiasi semangat para pegawai BPBD Kolaka Utara yang begitu responsif dalam mengikuti proses aktivasi Coretax. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan. Kami juga memberikan penghargaan kepada KP2KP Lasusua yang terus hadir mendampingi dan memastikan setiap instansi memahami perubahan sistem dengan baik,” ujar Sumin.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KP2KP Lasusua berharap semakin banyak instansi pemerintah daerah yang mengambil langkah aktif dalam aktivasi Coretax agar proses administrasi perpajakan di Kabupaten Kolaka Utara dapat berjalan lebih efisien dan modern. Masyarakat dan instansi pemerintah diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax guna mendukung kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200