KODEINDONESIA Malili, 04 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur (Disdagkop-UKMP) menggelar kegiatan sosialisasi Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya akselerasi pengembangan koperasi berbasis desa dalam memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kemandirian masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, tanggal 22 sampai 25 Oktober 2025, dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Towuti, Kecamatan Wotu, Kecamatan Tomoni, dan Kecamatan Angkona. Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan dari 128 koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Turut hadir pula narasumber dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, dari perbankan Himbara, serta pengurus koperasi tingkat provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya pada hari terakhir acara, Sekretaris Disdagkop-UKMP, Senfry Oktavianus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung program nasional Koperasi Desa Merah Putih. “Acara ini adalah inisiatif dari pemerintah daerah untuk mendukung program nasional dan telah berjalan selama empat hari di beberapa kecamatan, terakhir di Kecamatan Tomoni. Kami hadirkan narasumber dari kantor pajak Malili dan pihak Himbara supaya peserta bisa lancar nantinya dalam menjalankan koperasinya. Karena seperti yang kita tahu, pajak ini salah satu hal yang penting dalam kehidupan kita,” ujarnya.
Kepala Disdagkop-UKMP menambahkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong tumbuhnya koperasi berbasis desa yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. Melalui program ini, diharapkan setiap desa memiliki koperasi yang mampu menjadi penggerak ekonomi lokal dan wadah bagi pengembangan potensi unggulan desa.
KP2KP Malili memberikan paparan khusus terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh seluruh koperasi Desa Merah Putih yang hadir. Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur yang telah memberikan kesempatan bagi KP2KP Malili untuk turut berperan dalam kegiatan sosialisasi ini. Beliau menegaskan bahwa koperasi sebagai entitas ekonomi yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak. “Koperasi bukan hanya berperan dalam menggerakkan ekonomi desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi adalah melaporkan SPT Tahunan Badan secara tepat waktu dan benar,” ujar Andik.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan tertib di setiap lokasi pelaksanaan. Setiap sesi diisi paparan materi dari para narasumber yang kompeten dari KP2KP Malili, pihak Himbara, serta pengurus koperasi Desa Merah Putih tingkat provinsi. Peserta yang merupakan pengurus dan perwakilan dari 128 koperasi memperlihatkan antusiasme tinggi. Berbagai pertanyaan dan diskusi aktif muncul, terutama terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, pengelolaan administrasi keuangan koperasi, serta penerapan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Luwu Timur dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam bidang perpajakan serta mampu menerapkan pengelolaan administrasi yang baik dan akuntabel. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP Malili dalam mendukung program nasional sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan sosialisasi ini sangat penting karena tidak hanya memberikan pemahaman teknis perpajakan kepada pengurus koperasi, tetapi juga membangun kesadaran bahwa koperasi desa dapat menjadi pilar perekonomian lokal yang sehat dan berkelanjutan. Saya yakin jika pengurus koperasi mampu menjalankan administrasi yang baik dan memenuhi kewajiban pajaknya, maka kontribusi mereka akan terasa nyata dalam pembangunan desa dan daerah,” ujar beliau.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.