Bimbingan Teknis Coretax DJP Wujudkan Kepatuhan Pajak Desa se-Luwu Utara


KODEINDONESIA Masamba, 02 Desember 2025 – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang akuntabel melalui penyelenggaraan Edukasi Perpajakan dan Bimbingan Teknis Implementasi Coretax bagi para bendahara desa se-Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan yang terlaksana berkat kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara ini berlangsung di Aula Rapat BAPPERIDA Lantai 3 Gabungan Dinas Luwu Utaraf.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, dan dihadiri oleh pejabat dari DPMD Luwu Utara, yaitu Andi Wildana Magkona, SE serta Nirwati Baso, S.Sos. Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya menyongsong implementasi penuh Coretax DJP di seluruh instansi pemerintah, termasuk desa.

Dalam pemaparannya, narasumber dari KP2KP Masamba menyampaikan berbagai materi penting terkait kewajiban perpajakan desa, mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak melalui platform digital Coretax DJP, serta pembaruan regulasi yang wajib dipahami oleh bendahara desa. Para peserta juga diberikan penjelasan teknis terkait potensi permasalahan di lapangan serta solusi aplikatif agar pengelolaan anggaran desa tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Sesi berikutnya menghadirkan bimbingan teknis penggunaan Coretax Administration System (CTAS), sistem digital yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan desa. Bendahara desa berkesempatan melakukan simulasi langsung, mulai dari pembuatan ID Billing, input transaksi perpajakan, penerbitan bukti potong, hingga persiapan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi perangkat desa.

Partisipasi peserta sangat tinggi, dengan kehadiran 163 desa dari total 166 desa di Kabupaten Luwu Utara. Antusiasme ini menunjukkan pentingnya pendampingan teknis secara berkelanjutan untuk memastikan kelancaran transisi menuju digitalisasi perpajakan desa.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, yang menegaskan bahwa peran bendahara desa sangat strategis dalam penguatan tata kelola fiskal. “Kami sangat mengapresiasi langkah KP2KP Masamba dan Dinas PMD Luwu Utara dalam menyelenggarakan bimbingan teknis ini. Bendahara desa memegang peranan penting dalam memastikan kepatuhan pajak dan penggunaan Coretax yang benar. Dengan pembekalan seperti ini, kami yakin desa-desa di Luwu Utara akan semakin siap melaksanakan administrasi perpajakan secara digital, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Masamba dan Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola keuangan desa. Dengan semakin meningkatnya pemahaman bendahara desa terhadap regulasi dan penggunaan sistem Coretax DJP, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang semakin modern dan akuntabel.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini