KODEINDONESIA BONE–DPRD Kabupaten Bone menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis pada Senin, 29 Desember 2025. Rapat yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan sektor pangan dan peternakan di Bumi Arung Palakka, dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH. Turut hadir Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin, Penjabat Sekda Bone, jajaran pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bone.
Agenda paripurna kali ini yakni Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Bone dalam rangka persetujuan penetapan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan Komisi II DPRD Kabupaten Bone. Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua ranperda tersebut.
Ketua DPRD kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bone menyatakan setuju, sehingga kedua ranperda resmi ditetapkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman dan Ketua DPRD Kabupaten Bone, menandai sahnya kedua regulasi tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bone atas sinergi dan komitmen bersama dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa salah satu ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bone, yang menunjukkan kuatnya peran legislatif dalam pembangunan daerah.
Bupati menjelaskan, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan wujud ikhtiar pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Perda ini mengatur ketersediaan, kualitas, dan keamanan pangan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi fondasi penting bagi Kabupaten Bone sebagai salah satu daerah peternak terbesar di Sulawesi Selatan bahkan di Indonesia. Perda ini bertujuan menyediakan hewan yang aman untuk dikonsumsi, sekaligus mendorong sektor peternakan agar naik kelas.
“Terdapat tiga alasan utama, pertama populasi ternak kita adalah aset daerah yang luar biasa sehingga membutuhkan sistem pelayanan yang kuat. Kedua, sebagai dasar perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan peternak. Ketiga, dari sisi ekonomi diharapkan mampu menggugah peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Bupati.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bone menargetkan daerahnya menjadi sentra peternakan unggulan, dengan pelayanan optimal, jaminan kesehatan hewan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan disahkannya dua perda strategis ini, Kabupaten Bone menegaskan komitmennya dalam membangun ketahanan pangan dan peternakan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
