DJP keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi


KODEINDONESIA,Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.

Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan/atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, akan diberikan penghapusan, baik berupa denda maupun bunga.

Penghapusan sanksi administratif ini berlaku tanpa diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Jika Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif secara jabatan.

Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 27 Maret 2026.
Komentar

Berita Terkini