KODEINDONESIA MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly mendukung kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), khususnya dalam hal pertukaran data perpajakan.
Hal itu Sekda Zulkifly sampaikan usai menerima rombongan *Kanwil* DJP Sulselbartra yang dipimpin Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra di Ruang Rapat Sekda Makassar, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/3).
Menurut Andi Zulkifly, transfer data antara Pemkot Makassar dan Kemenkeu dalam hal ini Kanwil DJP Sulselbartra menjadi langkah strategis dalam mendukung penataan dan validasi data, baik untuk kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra terus berjalan dengan baik. Transfer data ini sangat penting, baik bagi Pemkot Makassar maupun Kementerian Keuangan dalam hal penataan dan sinkronisasi data,” ujar Sekda Zulkifly.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan ke depan agar implementasi perjanjian kerja sama optimalisasi pajak dapat berjalan maksimal.
Terkait pertukaran data, Andi Zulkifly mengakui secara umum prosesnya berjalan lancar. Namun, masih terdapat dua item data yang belum sepenuhnya sesuai akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).
“Terkait pertukaran data, ini sangat membantu. Memang masih ada dua item yang belum sepenuhnya sesuai karena terjadi perubahan kewenangan atas item tersebut, yaitu perizinan dan PNS,” jelasnya.
Untuk data PNS, ia menuturkan sebagian data masih dalam proses pembenahan di internal pemerintah kota. Di sisi lain, digitalisasi data aparatur sipil negara juga berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Data PNS memang ada yang masih menjadi pekerjaan rumah di kami, termasuk data guru dan lainnya. Dari Kementerian PAN-RB, seluruh data PNS sudah diarahkan untuk digitalisasi. Tahun ini kami menargetkan pendataan PNS secara digital bisa selesai,” katanya.
Ia menegaskan, dalam proses transfer data secara digital, kelengkapan dan kesesuaian format menjadi hal penting agar data dapat terintegrasi secara optimal.
Sementara itu, pada aspek perizinan, Andi Zulkifly menyebut perubahan kewenangan yang dinamis kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
“Perizinan ini kewenangannya sering berubah. Dulu ada di Pemkot, kemudian melalui sistem OSS sebagian kewenangan berada di pusat. Ada juga izin yang menjadi kewenangan provinsi, misalnya terkait jumlah kamar untuk sektor tertentu. Ini yang kadang membuat kami perlu menyesuaikan kembali, nanti teman-teman di DPMPTSP akan sampaikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar tengah melakukan pendataan yang juga dapat mendukung pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Setiap tahun realisasi investasi dihitung melalui LKPM, dan setiap pengusaha wajib melaporkan perkembangan usahanya, termasuk struktur saham. PTSP saat ini sedang melakukan pendataan yang juga bisa mendukung validitas data LKPM,” tutup Andi Zulkifly.
Ia berharap dengan penguatan sinergi, penataan data perizinan dan kepegawaian dapat semakin tertib, transparan, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara maupun daerah.
Terpisah, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengatakan pertemuan yang digelar bersama pemerintah daerah membahas evaluasi sekaligus penguatan mekanisme pertukaran data antara DJP dan pemerintah kota Makassar
“Pertemuan ini terkait dengan pertukaran data berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara DJP dan wali kota. Salah satu poin penting dalam PKS *OP4D* adalah pertukaran data perpajakan antara Pemkot dan DJP dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Sigit.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) atas kelancaran pelaksanaan pertukaran data perpajakan sepanjang 2025," tambahnya.
Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui sinergi data yang akurat dan terintegrasi. Dengan adanya pertukaran data, pemerintah daerah dapat meminta data yang dibutuhkan untuk menggali potensi pajak daerah, begitu pula sebaliknya DJP dapat memperoleh data pendukung untuk kepentingan perpajakan pusat.
Sigit mengungkapkan, secara umum pelaksanaan pertukaran data pada 2025 berjalan lancar. Dari tujuh item data yang menjadi bagian dari kesepakatan, lima di antaranya telah disampaikan sesuai format yang ditentukan.
“Dari tujuh item data yang diminta, lima sudah disampaikan sesuai format. Dua lainnya hanya memerlukan sedikit penyesuaian administratif. Jadi, tidak ada masalah substantif karena sebagian besar data sudah terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendala yang muncul lebih bersifat teknis dan administratif, termasuk perbedaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta proses digitalisasi data kepegawaian yang masih berjalan.
“Beberapa hal memang terkait perbedaan kewenangan antara provinsi dan daerah, serta proses digitalisasi yang masih berlangsung. Namun, itu bukan persoalan besar dan dapat diselesaikan melalui koordinasi lebih lanjut,” katanya.
*Kanwil* DJP Sulselbartra pun berharap sinergi ini terus diperkuat agar optimalisasi penerimaan pajak dapat semakin meningkat di masa mendatang.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kota atas komitmennya dalam mendukung pertukaran data. Harapannya, ke depan kerja sama ini bisa lebih baik lagi sehingga seluruh isi perjanjian dapat diimplementasikan secara maksimal,” tutur Sigit.
Ia menegaskan, komunikasi informal antara DJP dan pemerintah daerah juga tetap berjalan guna memastikan setiap kendala dapat segera ditangani melalui diskusi dan koordinasi bersama. (*)