Perkuat Kolaborasi, KPP Pratama Bantaeng Kunjungi Kejari Bantaeng

KODEINDONESIA Bantaeng, 21 April 2026 — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, I Gusti Ngurah Agung Hadiningrat, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng yang berlokasi di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/04).
 
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan serta optimalisasi penerimaan negara.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang perkenalan Kepala KPP Pratama Bantaeng yang baru kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, guna membangun komunikasi yang lebih efektif dan kolaboratif ke depan.

Kedatangan rombongan KPP Pratama Bantaeng disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai peluang kerja sama strategis, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga keuangan negara.

Kepala KPP Pratama Bantaeng, I Gusti Ngurah Agung Hadiningrat, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mendukung tugas negara.

“Sinergi antara KPP dan Kejaksaan merupakan elemen penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pelayanan, namun apabila diperlukan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menyampaikan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kami siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai langkah persuasif dilakukan secara maksimal, seperti edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.

KPP Pratama Bantaeng berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai secara optimal guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Komentar

Berita Terkini