Satlantas Polres Bone Edukasi Pengendara Tanpa Plat Nomor Kendaraan



 
KODEINDONESIA BONE, BB – Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Ipda Sasram memberikan edukasi yang bersifat simpatik saat menemukan pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), di Poros Bone – Maros, Jalan MT Haryono, Kabupaten Bone.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menuturkan edukasi simpatik dan humanis kepada pelanggar itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri bagi pengendara kendaraan bermotor agar patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Hal itu agar pengguna jalan memahami pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas serta mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas),” jelasnya, Jumat (22/5/2025).

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.

“Perlu diketahui, plat nomor kendaraan punya fungsi-fungsi penting. Pertama, sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar bisa melaju di jalan,” ujarnya.

Selain itu, plat ini juga dapat memudahkan polisi untuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi sesuatu atau masalah yang berhubungan dengan kendaraan tersebut, tutupnya. (*)
Komentar

Berita Terkini