KODEINDONESIA LUWU UTARA– Implementasi Coretax DJP tidak cukup hanya dipahami melalui sosialisasi. Untuk itu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Masamba menghadirkan Kelas Pajak sebagai ruang belajar sekaligus konsultasi bagi bendahara dan pengelola administrasi perpajakan instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan Kelas Pajak Edisi #2 Bulan Agustus 2026 digelar di Aula KP2KP Masamba, Rabu 12 Agustus 2026. Sebanyak 12 peserta dari tujuh instansi pemerintah mengikuti kegiatan ini.
Ketujuh instansi tersebut yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKMG, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, RSUD Andi Djemma, BKAD, Pengadilan Agama Masamba, dan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan atau DPKP.
Berbeda dari kelas teori biasa, peserta langsung mempraktikkan penggunaan Coretax sejak awal kegiatan. Mereka membuka akun masing-masing dan menjalankan berbagai fungsi, mulai dari login akun instansi, reset password, memperbarui email dan nomor telepon, mengganti PIC, hingga menggunakan fitur impersonate.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan praktik pemenuhan kewajiban perpajakan setelah pembayaran. Peserta juga diajak memahami proses pembuatan Bukti Potong hingga pelaporan SPT.
Pendekatan praktik langsung ini membuat peserta bisa membawa persoalan yang mereka hadapi di kantor masing-masing untuk dibahas bersama fasilitator.
“Yang kami temukan, sebagian besar peserta sebenarnya sudah memahami kewajiban perpajakannya. Tantangan yang lebih banyak muncul adalah bagaimana menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam proses teknis di Coretax,” tegas M. Kasman Roem selaku Kepala KP2KP Masamba.
Kelas Pajak KP2KP Masamba dirancang sebagai kelas rutin setiap hari Rabu khusus bagi bendahara pemerintah di Kabupaten Luwu Utara.
Program ini mengusung semangat “Belajar Bersama, Praktik Langsung, Tuntas Sampai Bisa!” agar para pengelola pajak instansi pemerintah benar-benar mampu mengoperasikan Coretax secara mandiri.
KP2KP Masamba berharap, melalui kegiatan ini, pelaporan dan administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan DJP dapat diakses melalui http://www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.