Bupati Bone Lantik Edy Saputra Syam Menjadi Sekda Kabupaten Bone


KODEINDONESIA BONE– Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman melantik Edy Saputra Syam sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone di Ruang Pertemuan Gubernur, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Senin 28 September 2026.

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/282/9/BKPSDM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bone.

Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/4784/BKD tanggal 27 September 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, memutuskan menetapkan:

Kesatu, memberhentikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Pegawai Negeri Sipil atas nama Andi Tenriawaru, SP., M.Si., NIP 19721026 2000032004, pangkat golongan ruang Pembina TK I IV/b, jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone.

Kedua, mengangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Pegawai Negeri Sipil atas nama Edy Saputra Syam, SSTP,MSi, pangkat golongan ruang Pembina TK I IV/b, jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone.

Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Ditetapkan di Watampone pada tanggal 28 September 2026, 

Dalam sambutannya, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman mengatakan, seluruh jajaran pemerintah harus berkompetisi untuk melakukan pekerjaan sesuai tanggung jawab dan harapan masyarakat.

"Silakan berkompetisi untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Bupati.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bone akan memberikan apresiasi dengan memberikan jabatan terbaik, serta kemungkinan akan dilakukan rotasi dan penyegaran di akhir tahun atau awal tahun depan.

"Pemerintah Kabupaten Bone akan diberikan apresiasi dengan memberikan jabatan yang terbaik. Kemungkinan besar di akhir tahun, di awal tahun dilaksanakan lagi kegiatan rotasi penyegaran dan yang ini hanya mengisi kekosongan. Kita akan melaksanakan sebelum perubahan anggaran dan selanjutnya kami mengharapkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan yang terbaik," kata Andi Asman.

"Semoga apa yang menjadi target visi misi kita ini bisa sesuai dengan harapan kita. Kemudian tentu apa yang menjadi program-program rencana kami bersama dengan tagline BerAmal bagaimana membawa Bone yang lebih baik," sambungnya.

Bupati berpesan kepada Penjabat Sekda dan seluruh OPD yang dilantik untuk bekerja dengan baik sesuai tanggung jawab dan tugas pokok sebagai abdi negara sesuai aturan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone yang baru dilantik, Edy Saputra Syam mengatakan, jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan dari pimpinan yang harus dijaga.

"Ini amanah dari pimpinan, kepercayaan, tapi kita senantiasa harus menjaga kepercayaan itu, sudah menjadi tanggung jawab kita, loyal, berintegritas terhadap apa-apa yang menjadi arahan pimpinan," ujar Edy.

Ia berkomitmen untuk berbuat maksimal melayani masyarakat dan mensinergikan program-program OPD dengan visi misi Bupati.

"Kemudian kita juga harus berbuat maksimal untuk bagaimana melayani masyarakat dengan baik. Semua program-program visi misi Bapak Bupati harus kita sinergikan dengan program-program yang ada di OPD, sehingga apa yang menjadi harapan Bapak Bupati selama 5 tahun memimpin itu bisa kita wujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, semoga ke depan Bone menjadi lebih baik," jelasnya.

Tugas sebagai Penjabat Sekda, kata dia, adalah memastikan semua program yang telah dijanjikan Bupati kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

"Tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah adalah bagaimana caranya memastikan semua program yang Bapak Bupati sudah janjikan ke masyarakat itu bisa terlaksana dengan baik dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

Terkait perampingan perangkat daerah, Edy menegaskan tidak ada yang dirugikan. Ada yang menduduki jabatan struktural dan ada yang dialihkan ke jabatan fungsional yang setara.

"Yang perlu dipahami oleh teman-teman, ini perampingan perangkat daerah, di dalam perampingan perangkat daerah itu tentu ada yang menduduki jabatan struktural dan ada yang dialihkan ke jabatan fungsional yang setara, jadi pada prinsipnya tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti kebudayaan dan pariwisata yang digabungkan, perindustrian dan perdagangan yang digabungkan.

"Yang tidak menjadi pejabat struktural kita plot untuk mengisi jabatan fungsional yang disetarakan, jadi sebutannya jabatan fungsional, misalnya analisis perdagangan ahli madya, itu disetarakan juga, jadi tidak melanggar karena itu amanah dari peraturan daerah," pungkas Edy Saputra Syam.
Komentar

Berita Terkini