KODEINDONESIA MAKASSAR– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengungkap kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,1 miliar.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan Penyerahan Tahap II tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (22/10/2026).
Tersangka AMM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat Nomor: DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 25 November 2025, telah ditangkap pada 21 Oktober 2026.
AMM merupakan direktur perusahaan berinisial PT MAN yang bergerak di bidang kontraktor tambang nikel yang beralamat di Jl. Ir. Sutami, Makassar. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan modus sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d Oktober 2021 dan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak November s.d Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, tersangka juga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari s.d Desember 2021, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka AMM merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Imanul Hakim.
Lebih lanjut, Imanul Hakim menegaskan bahwa DJP senantiasa menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh.
Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama solid dengan aparat penegak hukum, DJP memastikan setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak.
"Pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan instrumen terakhir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan," pungkasnya.