Pentingnya NPWP dan Aktivasi NIK, KP2KP Malili dan DPKP Lutim Dampingi Petani di BPP Tomoni


KODEINDONESIA LUWU TIMUR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Luwu Timur menggelar pendampingan perpajakan bagi kelompok tani di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kamis 2 Oktober 2026.

Kegiatan ini berfokus pada edukasi perpajakan terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi para petani.

Pendaftaran NPWP merupakan langkah awal yang wajib dan sangat penting bagi para petani. Selain sebagai identitas perpajakan, kepemilikan NPWP kini menjadi modal vital untuk mendukung kemudahan berusaha di sektor pertanian, termasuk menjadi persyaratan utama dalam pembukaan rekening bank serta pengajuan kredit perbankan/kredit usaha guna pengembangan modal tani.

Dalam sesi pemaparan, Pegawai KP2KP Malili, Atitar, menegaskan bahwa petani tidak perlu khawatir saat NIK mereka diaktivasi menjadi NPWP. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat petani langsung wajib membayar pajak, karena pemerintah memberikan batasan tegas mengenai kriteria penghasilan yang dikenai pajak.

"Petani yang NIK-nya diaktivasi menjadi NPWP tidak serta-merta harus membayar pajak. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 164 Tahun 2023 dan PP 20/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM diberikan fasilitas pembebasan PPh atas peredaran bruto hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak. Artinya, selama omzet usaha tani di bawah Rp500 juta per tahun, petani sama sekali tidak dikenakan PPh atas penghasilannya," tegas Atitar di hadapan para peserta.

Kepemilikan NPWP Orang Pribadi ini tetap sangat krusial agar petani terdata secara resmi dan berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen apabila omzet usaha mereka kelak telah melebihi batas Rp500 juta.

Atitar juga mengingatkan bahwa pendaftaran NPWP atas nama Kelompok Tani sebagai Wajib Pajak Badan (seperti Perkumpulan atau CV), memiliki kewajiban yang berbeda dengan NPWP Orang Pribadi. Kelompok wajib melakukan pembukuan dan menyusun laporan keuangan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, Kelompok juga tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen maupun fasilitas bebas pajak Rp500 juta. Wajib Pajak Badan dialihkan ke tarif umum PPh Badan, meski tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Oleh karena itu, pendaftaran NPWP perorangan menjadi langkah paling tepat agar manfaat fasilitas PPh UMKM dapat dirasakan secara langsung dan maksimal oleh tiap petani.

Selain bimbingan teknis aktivasi NIK menjadi NPWP, para peserta dibimbing secara langsung dalam hal pelaporan perpajakan serta pengenalan sistem Coretax terbaru.

KP2KP Malili dan DPKP Luwu Timur berharap melalui kegiatan pendampingan di BPP Tomoni ini dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi para petani di Luwu Timur mengenai pentingnya memiliki NPWP sejak dini. Selain memperlancar akses perbankan, pengajuan kredit, dan kemudahan berusaha, tertib perpajakan juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menopang pembangunan ekonomi daerah.
Komentar

Berita Terkini