Polres Bone Ringkus 4 Penipu Modus Hipnotis


BONE, KODEINDONESIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bone Sulawesi Selatan, berhasil meringkus empat tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Keempat pelaku, masing masing, AH (45) RS (39) MA (22) dan RI (22), mereka diamankan bersama barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam nopol DD 1492 KR, 1 gelang bundar, 1 gelang model rantai,  1 kalung dan 1 buah cincin serta 3 unit handphone.

"Saat ini kasat reskrim masih terus melakukan koordinasi dengan polda sulsel untuk memastikan, apakah masih ada komplotan lainnya pada kasus sama" Tutur Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam, Jumat 30 November 2018.

Selain keempat pelaku, dua pelaku kasus pencurian ternak dan handphone juga dirilis.

"Kasus pencurian ternak itu pelakunya ada dua orang, AS dan BI (42) saat ini, satu orang sudah diamankan, satu lagi masuk DPO, sedang untuk pencuri handphone itu inisialnya AA (31) mereka kita amankan karena sudah sangat meresahkan masyarakat" Pungkas Kadarislam didampingi Kasat Reskrim, AKP Dharma Negara.
Komentar

Berita Terkini