Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024


KODEINDONESIA, BONE - Sebanyak 1.116 orang setelah dinyatakan lulus seleksi badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024   Stadion La Patau Matanna Tikka, Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,, Selasa (24/1/2023)

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman NOMOR : 69 /PP.O4.14Pu/7308/2023 tentang penetapan hasil seleksi PPS pada Pemilu tahun 2024.

 Ketua KPU Bone Isharul Haq saat memimpin Apel usai pelantikan mengatakan PPK dan PPS semuanya harus bekerja bersama-sama itu adalah permintaan, yang pertama disebut dengan konsilidasi yaitu konsolidasi antara PPK dengan PPS tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi dan harus kerja sama

ketua Kpu juga menegaskan ke depan ada tugas yang harus benar-benar di laksanakan bahwa tidak boleh ada lagi satu kartu keluarga tetapi tps-nya berbeda dimohon kepada PPS untuk melakukan  inventarisasi k1 kartu keluarga haruslah satu TPS tempat pencoblosannya 

"Bagi penyelenggara wajib untuk mengikuti ini tidak boleh lagi ada orang yang berpisah tps-nya bersuami istri mereka suami istri kok dipisahkan TPS, ini adalah kewajiban kita untuk memberikan pelayanan yang prima kepada para pemilih yang benar-benar  melakukan objektivitas dalam melakukan aktivitas" katanya

Isharul Haq kembali menyebutkan 2 kabar gembira bagi yang sudah dilantik  yang pertama kabar adalah bulan depan (Februari) PPS sudah menerima gaji dan yang kedua adalah berdasarkan hasil rdp Rapat dengar  pendapat dengan Ketua Komisi 2 bahwa penyelenggara pemilihan umum ini dilanjutkan menjadi penyelenggara Pilkada 2024


Sementara komisi tehnis KPU kabupaten Bone Nasruddin Zailani berharap kepada Anggota PPS agar mencocokkan atau pemutakhiran data dari DP 4 untuk itu agar yang digunakan nantinya pada saat pemilihan pada daftar pemilih sementara ke pemilih tetap dan yang paling penting adalah mereka harus bekerja beriringan dengan tahapan yang memang sudah berjalan

 "Sejauh ini juga yang harus dihadapkan dengan PPS ini adalah verifikasi faktual oleh anggota perorangan atau Dewan Perwakilan Daerah di Kabupaten Bone sendiri itu ada 34 calon yang masuk dan ada sekitar 1280 untuk syarat keabsahan menjadi calon pada DPD nantinya dan per tanggal 22 kemarin itu sebenarnya adalah akhir batas untuk masa perbaikan syarat keabsahan untuk DPD KPU RI dalam hal ini memburukkan edaran untuk perpanjangan waktu selama 2 hari hari ini KPU Provinsi telah melakukan penelitian selanjutnya KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi" Tutup Komisi Tehnis KPU yang   disapah Atto***(ilo)

Komentar

Berita Terkini