KODEINDONESIA,BONE--Kejaksaan Negeri Bone kembali menetapkan dua orang tersangka pada Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapala seksi Intelijen A Hairil Ahmad SH MH yang tertuang dalam siaran pers Nomor: PR- /P.4.14/Dip.4/2/2023 kejaksaan negeri Watampone
"Dari kedua tersangka tersebut yakni laki-laki berinisial JN dan ST. Dimana Tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan Tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan dilapangan, dimana berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut
" Kata A Hairil
Selanjutnya Tersangka JN dan Tersangka ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya penyidik Kejari Bone telah menetapkan dua orang tersangka yakni Laki-Laki MA dan Perempuan NR atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.
Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.
Kasi Intel A Hairil kembali menyebutkan bahwa pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal. Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar "tutupnya
***(ilo)