KODEINDONESI, Bone -- Kepolisian Resort (Polres) Bone berhasil mengamankan Narkotika Sabu seberat 2 Kilogram dan 4500 butir pil ekstasi
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan SIK MSI saat menggelar press release bersama para insan pers dia Mapolres Bone jalan Yos Sudarso,selasa 31 Januari 2023
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan penangkapann NC sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan Sajam jenis keris saat ditangkap, ini berawal dari jajarannya kepolisan resort Bone melakukan penyamaran sebagai pembeli
"pelaku terduga pengedar obat terlarang (Narkotika) di wilayah Kabupaten Bone. Identitas pelaku yakni, NC (33) warga Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.
"awalnya anggota menyamar sebagai pembeli, kemudian saat melakukan transaksi, pelaku langsung diamankan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg " kata AKBP Doddy
Diungkapkan, barang haram tersebut didatangkan dari luar Kabupaten Bone sesuai pengakuan terduga pelaku NC. Kedua jenis Narkotika ini diperoleh dari pelaku AB (DPO) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"NC ini bertindak sebagai kurir, barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AB dari Kabupaten Maros, dengan iming-imingi akan diberi bonus sebesar Rp.20 juta" ungkapnya
menurut Kapolres pelaku NC diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bone polres Bone di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone.
pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 undang undang tentang narkotika dan atas perbuatannya pelaku NC terancam hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kini pelaku (NC,red),sudah diamankan di Sel tahanan Polres Bone, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara, Sementara pihak kepolisian masih mencari pelaku berinisial AB dimana NC mendapat barang tersebut yang ditetapkan sebagai (DPO)," katanya***(ilo)