Bawaslu Kabupaten Bone mengawasi penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu 2024



KODEINDONESIA BONE--Watampone – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengawasi ketat kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Minggu, 7 Januari di Gudang Logistik KPU.

Ketua Bawaslu Kabuapten Bone menegaskan komitmen Bawaslu, dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pelipatan surat suara Pemilihan Umum di Kota Bima.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara melekat hingga selesainya pelipatan dan penyortiran surat suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bone,” ujar Alwi.

Lanjutnya, ia mengatakan Tujuan pengawasan ini untuk memastikan seluruh proses pelipatan dan penyortiran surat suara dilakukan dengan baik, sesuai standar dan prosedur petunjuk teknis yang telah ditetapkan.


“Bawaslu hadir untuk memastikan petugas sortir-lipat surat suara melaksanakan tugas sesuai dengan tata cara dan Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku, jumlah surat suara di dalam dus sesuai dengan jumlah saat diterima (saat proses sortir lipat) dan diserahkan (setelah proses sortir lipat) suara itu layak digunakan sesuai dengan ketentuan, tidak dalam kondisi rusak, tidak dalam kondisi tercoblos dan tidak ada tanda atau noda yang 
menghalangi atau menutupi nama dari peserta Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, ian juga mengatakan surat suara yang disortir pada hari pertama ini adalah surat suara untuk pemilu Presiden & wakil Presiden. Dari hasil pengawasan kami sudah ditemukan surat suara yang dinyatakan rusak seperti adanya noda pada kolom coblos dan surat suara sobek, dan untuk jumlah masih dilakukan perekapan, akan disampaikan lagi ke publik nantinya,” tambahnya.


Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Bone Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas (P2H) Muhammad Aris menyampaikan, proses ini adalah proses yang krusial, sehingga pengawasan dilakukan intensif.

“Kami Bawaslu Kabupaten Bone, akan terus melakukan pengawasan meekat pelaksanaan penyortiran serta pelipatan surat suara untuk pemilu mendatang agar tidak ada surat suara yang rusak dan dilakukan dengan hati-hati serta dipastikan ketelitian para pelipat,” kata Aris.

Setiap pelipat harus diperiksa sebelum masuk maupun keluar ruangan, sebagai upaya pencegahan dan memastikan bahwa pelipat tidak membawa alat atau sesuatu yang bisa merusak surat suara.

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU Kabupaten Bone agar menyiapkan jepit atau pemotong kuku agar petugas yang melipat dan menyortir surat suara, memastikan tidak adanya kerusakan akibat kuku.

“Kalau ada yang masih panjang kukunya, kami langsung meminta dipotong sebelum masuk ruangan menjaga surat suara tidak sobek karena kuku,” tegasnya.

adapun Jadwal penyortiran dan  pelipatan surat suara yakni tanggal 7-10 Januari 2024 yang telah ditentukan, Bawaslu telah membentuk Tim untuk melakukan pengawasan melekat.

“Tim ini tidak hanya mengawasi proses penyortiran dan pelipatan, tetapi juga mengawasi surat suara yang telah dilipat dan memastikan selesai di lipat surat suara tersebut disimpan Kembali ke tempat yang aman,” Jelas Aris***(ilo)
Komentar

Berita Terkini