Selama 4 Hari, Bawaslu Bone Awasi Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

KODEINDONESIA BONE--Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Bone dilksanakan hari ini (29/02/24) di Novena Hotel Bone. Ketua, Anggota serta Tim Pengawasan Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Bone lakukan pengawasan melekat pada rekapitulasi tersebut.

Rekapitulasi untuk 27 Kecamatan se-Kabupaten Bone dilaksanakan selama 4(empat) hari yaitu Kamis, 29 Februari 2024 hingga Minggu, 03 Maret 2024 pukul 09.00 - 23.00 WITA. KPU Kabupaten Bone telah membagi sesi di setiap Kecamatan dalam rekapitulasi tersebut.

Dalam pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tersebut, Ketua KPU Bone, Yusran menyampaikan “Rekapitulasi ini telah kita lalui di tingkat kecamatan. Yakni 27 Kecamatan masing-masing telah melakukan pendataan sesuai hasil suara dilapangan. Dan pada hari ini kita laksanakan di tingkat Kabupaten, sampai nantinya akan dilakukan penetapan hasil pemilu secara nasional”. Pihaknya berharap dalam proses rapat pleno terbuka ini, dapat menetapkan hasil, dari apa yang telah dilalui sejak tanggal 14 Februari lalu

Di kesempatan yang sama juga turut hadir Ketua Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut menyampaikan bahwa “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi selama 4 hari ini tentu kami akan terus melakukan pengawasan melekat, sudah terdapat Tim yang kami susun dalam mengawal Rekapitulasi ini” ujar Alwi

“Kami mengucapkan terima kasih pula kepada jajaran Panwascam yang telah mengawasi rekapitulasi dintingkat kecamatan yang selama 4 hari ke depan juga hadir dalam mengawasi Rekapitulasi masing-masing kecamatannya” lanjut Alwi

Setelah acara pembukaan Rapat Pleno tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bone oleh Koordinator Divisi Hukum, Rusnaedi.

Diketahui bahwa pelaksanaan rapat pleno dihadiri oleh para saksi-saksi dari Partai Politik dan saksi dari pasangan calon serta saksi dari calon Anggota DPD RI.
Komentar

Berita Terkini