KPU Bone Sebut Calon Perseorangan di PIlkada Bone 2024 Nihil


KODEINDONESIA,BONE--- Pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Bone, provinsi Sulawesi Selatan dipastikan nihil.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal. Dia menyebutkan tidak ada satupun calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang datang mendaftar atau menyerahkan dukungan di Kantor KPU Kabupaten Bone.

"Mulai pengumuman penyerahan dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga berakhirnya tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten  Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA tak ada satupun tim maupun bakal calon perseorangan yang mendaftar
ataupun sekedar konsultasi di KPU Kabupaten Bone," kata Zainal kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Dia menambahkan dengan berakhirnya tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Bone, maka dipastikan calon non partai di Pilkada Bone 2024 nihil.

Diketahui, Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone. Selain itu, sebaran dukungan wajib 50 persen wilayah atau 14 kecamatan di Kabupaten Bone.

Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Berikut Rincian Program Dan Jadwal Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024:

a. Pengumuman penyerahan dukungan - Minggu, 5 Mei 2024 - Selasa 7 Mei 2024

b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Rabu, 8 Mei 2024 - Minggu, 12 Mei 2024.

c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Senin, 13 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

d. Tanggapan atas dukungan - Senin, 13 Mei 2024 - Jumat, 26 Juli 2024

   
e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota KPU - Senin, 27 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS - Kamis, 30 Mei 2024 - Senin, 3 Juni 2024

g. Verifikasi faktual kesatu - Senin, 3 Juni 2024 - Minggu, 16 Juni 2024

h. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan - Senin, 17 Juni 2024 - Minggu, 23 Juni 2024

i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten/Kota - Senin, 24 Juni 2024 - Minggu, 30 Juni 2024

j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi - Senin, 24 Juni 2024 - Minggu 30 Juni 2024

k. Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Senin, 1 Juli 2024 - Minggu, 7 Juli 2024

l. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perbaikan - Senin, 8 Juli 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Kamis, 18 Juli 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024


n. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS - Minggu, 21 Juli 2024 - Kamis, 25 Juli 2024

o. Verifikasi faktual kedua - Rabu, 24 Juli 2024 - Jumat, 2 Agustus 2024

p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan - Sabtu, 3 Agustus 2024 - Rabu, 7 Agustus 2024

q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu 14 Agustus 2024


Komentar

Berita Terkini