BPN SINJAI TINJAU LOKASI TANAH MILIK WARGA


KODEINDONESIA,Sinjai--Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Sinjai Agustini Pujiastuti bersama ketua DPRD Sinjai  Lukman Arsal turun langsung ke lokasi memantau tanah milik warga yang ingin disertifikasi, peninjauan lokasi ini juga disaksikan langsung oleh aparat Kelurahan Lappa, Tokoh masyarakat setempat dan juga pegawai BPN, bertempat di jalan agar-agar Kelurahan Lappa pada hari,Jumat(28/06/2024)

Diketahui sebelumnya pemilik tanah atas nama  Imran Ilyas, S.H,.M.H,Saat ini menjabat Danpomdam XIV Hasanuddin yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah telah membuat surat pengaduan ke BPN Sinjai terkait dengan tindakan Sdr. M.Saad yang telah melakukan pengukuran dan memasang patok secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan aparat pemerintahan Kelurahan setempat serta mengkalaim bahwa tanah tersebut merupakan tanahnya, atas dasar laporan pengaduan tersebut pihak BPN melakukan prosedur pengecekan kelengkapan surat surat terkait dimana ditemukan pemilik tanah atas nama Bapak Imran Ilyas S.H,.M.H yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah memiliki bukti kuat dan lengkap sedangkan pihak Sdr.M.Saad hanya dapat menunjukan bukti pembayaran PBB saja dimana dijelaskan oleh Kepala BPN Sinjai bahwa bukti pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Saiful Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Sinjai, setelah kita meninjau dilapangan sudah ada kejelasan, serta sudah ada kesepakatan antara Sdr.M.Saad sebagai pihak teradu dan pak Imran Ilyas S.H,.M.H sebagai ahli waris dimana Sdr.M.Saad telah mengakui bahwa tanah yang telah dipatok oleh dirinya di lokasi milik Sdr.Imran Ilyas S.H.,M.H bukan bagian dari tanahnya dan merupakan tindakan yang salah selanjutnya akan membuat surat pernyataan di kantor BPN Sinjai dan akan ditindaklanjuti secepatnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai",Ucapnya

",kejadian persengketaan tanah yang bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda sehingga kami berharap kepada masyarakat khususnya di Kab.Sinjai apabila ingin menentukan dan mengklaim terkait suatu lokasi tanah kiranya dapat berkodinasi terlebih dahulu dengan pihak BPN serta aparat pemerintahan setempat sehingga dapat diberikan penjelesan guna mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" katanya

Selaku pelapor dalam hal ini  Imran Ilyas,S.H, M.H,.mengharapkan agar kiranya juga pihak Kelurahan bekerja sesuai prosedur terutama mengetahui atau mengecek Histori kepemilikan tanah sebelum menerbitkan produk/dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan pengurusan tanah karena ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi Hukum.
Komentar

Berita Terkini